Senin 13 Dec 2021 19:48 WIB

Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun Diberikan dengan Selisih Satu Bulan

Vaksinasi Covid-19 anak 6-11 tahun juga diberikan sebanyak dua dosis.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nora Azizah
Vaksinasi Covid-19 anak 6-11 tahun juga diberikan sebanyak dua dosis (Foto: ilustrasi vaksin)
Foto: www.pixabay.com
Vaksinasi Covid-19 anak 6-11 tahun juga diberikan sebanyak dua dosis (Foto: ilustrasi vaksin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, terkait pemberian vaksin Covid-19 untuk usia 6-11 tahun. Vaksin untuk anak akan diberikan sebanyak dua dosis dengan selisih waktu satu bulan.

"Untuk suntikan anak, ini diberikan vaksinnya Sinovac sesuai dengan persetujuan BPOM untuk rentang usia 6-11 tahun. Regimnya sama seperti vaksin Sinovac lainnya. Jadi diberikan selisih waktunya itu 1 bulan atau 4 minggu, dosisnya pun sama," terang Budi dalam Konfrensi Pers Secara Daring, Senin (13/12).

Lebih lanjut Budi menerangkan, pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis satu di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.

"Siapa yang boleh melakukan vaksinasi anak ini, adalah kabupaten atau kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen vaksinasi pertama dan 60 persen vaksinasi untuk lansia, " jelas Budi.

Berdasarkan identifikasi, ada 115 Kabupaten atau Kota di beberapa Provinsi yang sudah memenuhi kriteria ini. 

Baca juga : IDAI: Teknis Vaksinasi Covid-19 Anak Sama dengan Remaja

"Mereka yang akan kami alokasikan vaksin sinovac untuk bs memulai vaksinasi untuk anak 6-11 tahun mulai Selasa (14/12) besok, " ujarnya.

Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi. Termasuk pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement