Senin 13 Dec 2021 21:00 WIB

Ridwan Kamil Respons Denny Siregar Soal Kasus Herry Wirawan

Ridwan Kamil memastikan, pihaknya terus mengawal proses pemulihan korban pemerkosaan.

Rep: Arie Lukihardianti, Antara/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa tidak ada upaya menutupi kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh tersangka Herry Wirawan. Penegasan ini sebagai respons Emil, sapaan Ridwan, atas kritik hingga hujatan warganet termasuk pegiat media sosial, Denny Siregar.

Warganet mempertanyakan mengapa kasus Herry Wirawan baru mencuat belakangan, padahal istri Emil sudah mengetahui kasus itu sejak Mei 2021. Emil menegaskan, kewenangan merilis informasi terkait hukum acara pidana anak berada di kepolisian.

Baca Juga

Adapun, dirinya selaku pemerintah fokus pada perlindungan korban beserta identitasnya. Ridwan Kamil mencontohkan, kasus Reynhard Sinaga di Inggirs yang diumumkan ke media setelah hukuman diputuskan. Kebijakan itu dilakukan institusi negara di Inggris untuk menjaga kondisi psikologis korban.

"Ingat enggak kasus Reynhard Sinaga yang di Inggris kan diumumkan setelah sidang ketok palu. Sekarang ada beberapa anak (korban dari Herry) jadi resah lagi. Kalau nanya ke saya (kenapa baru ramai sekarang) salah alamat kewenangan rilis berita itu adanya di polisi," ujar Emil, Senin (13/12).

Emil memastikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengawal proses pemulihan korban pemerkosaan. Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk berempati terhadap para korban dan keluarga korban yang saat ini tengah menuntut keadilan di meja hijau.

"Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan polisi, maka Polda (Jabar) akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," katanya.

Menurut Emil, kasus kekerasan seksual yang terjadi harus disikapi dengan serius oleh pemerintah. Ia berharap, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera rampung dan disahkan di DPR. Karena, menurutnya, keberadaan pasal-pasal KUHPidana tidak memberikan efek jera.

"Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," katanya.

Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, Herry Wirawan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12).

Riyono menjelaskan, aksi tak terpuji itu diduga sudah Herry Wirawan sejak 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Semua korban, kata dia, merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung. Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.

"Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata Riyono.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement