Senin 13 Dec 2021 22:49 WIB

Vonis Rachel Venya 4 Bulan, Ini Tanggapan Satgas

Satgas meminta Rachel Venya menjalani proses hukum sesuai prosedur.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
Selebgram Rachel Vennya. Satgas Penanganan Covid-19 meminta Rachel Venya menjalani proses hukum sesuai prosedur.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Selebgram Rachel Vennya. Satgas Penanganan Covid-19 meminta Rachel Venya menjalani proses hukum sesuai prosedur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Rachel Vennya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp 50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan. Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar Rachel menjalani proses hukum sesuai prosedur.

"Jalani proses hukum sesuai prosedur sebagai bentuk tanggung jawab sebagai masyarakat yang tinggal di dalam negara hukum," kata Wiku kepada Republika, Senin (13/12).

Baca Juga

Wiku memandang, kasus Selebgram Rachel Vennya menjadi momentum perbaikan sekaligus peningkatan manajemen kedatangan luar negeri. Disinggung mengenai adanya anggota Satgas terlibat dalam kasus tersebut, Wiku menyatakan tidak ada.

"Kembali saya tekankan, hal tersebut tidak diberlakukan dan kejadian tersebut adalah penemuan penyelewengan oleh oknum di lapangan. Untuk itu saat ini Satgas terus memperbaiki organisasi dan manajemen kedatangan pelaku internasional agar implementasi kebijakan dapat dilaksanakan lebih baik lagi kedepannya," ujar Wiku.

Ia menekankan, tidak ada kebijakan pembebasan karantina, kecuali kategori seperti yang diatur dalam Surat Edaran Satgas No 23/2021 dan addendumnya. Ia juga mengingatkan agar seluruh pelaku perjalanan internasional selalu mematuhi peraturan yang ada.

"Mohon kepada seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki Indonesia untuk mematuhi peraturan yang ada karena semata-mata kebijakan ini hanyalah untuk keselamatan dan kesehatan bersama," ungkap Wiku.

Selain Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer, lalu manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina, juga divonis hukuman yang sama.

Rachel dan para pelanggar tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana. Dasar vonis terhadap keempat terdakwa adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement