REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam draf rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) diatur perihal pembentukan pemerintahan khusus IKN. Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan, bahwa pemerintahan khusus tersebut bukanlah pemerintahan daerah, meski berada di dalam wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Satuan-satuan pemerintahan IKN itu juga sebuah satuan pemerintahan. Jadi IKN itu juga sebuah satuan pemerintahan, cuma sebutannya itu memang bukan pemerintah daerah," ujar Suharso dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU IKN, Senin (13/12).
Dalam draf RUU IKN diatur tentang pemerintahan khusus ibu kota negara yang akan diatur dalam undang-undang tersebut. Persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara akan dilaksanakan oleh pihak yang disebut sebagai Otorita IKN.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 ayat (1), berbunyi "Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […]".
Dalam Pasal 1 ayat (2), Otorita IKN akan dipimpin oleh seseorang yang akan disebut sebagai Kepala Otorita IKN. Posisi tersebut berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemindahan ibu kota negara.
"Isinya sama sekali tidak menabrak bahwa mengatakan ini tidak masuk ke dalam bagian satuan-satuan pemerintahan," ujar Suharso.
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Diani Sadia Wati juga menjelaskan bahwa nantinya akan ada pemerintahan khusus Ibu Kota Negara (IKN). Namun, ia menegaskan bahwa pemerintahan khusus itu tak menjadi provinsi khusus di Kalimantan Timur.
"Kami dapat jawab di sini adalah tidak menjadi suatu provinsi khusus, karena IKN adalah wilayah yang dipisahkan dari Provinsi Kalimantan Timur," ujar Diani.