JAKARTA -- Pemerintah sudah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan tahun baru. Di masa libut tersebut aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti. "ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru (Natal dan tahun baru)," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur...
Berita Lainnya