REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Artis peran Bobby Joseph dikabarkan tidak hanya menjadi pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Namun, dia juga menjadi perantara jual beli tembakau sintetis atau gorilla.
Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian usai menangkap pesinetron tersebut. “Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Tangsel, Senin (13/12).
Zulpan menuturkan, dalam melancarkan aksinya, Bobby memanfaatkan media sosial dengan membuat akun. Menurut penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, Bobby terbukti melakukan kegiatan jual beli melalui media sosial tersebut.
“Berdasarkan rekam jejak digital yang bersangkutan memiliki akun tersendiri menampung pemesanan gorilla kepada yang membutuhkan,” terangnya.
Terkait sasaran pasar kegiatan jual beli gorilla yang dilakukan Bobby, Zulpan menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman. Termasuk, adanya dugaan kalangan artis sebagai salah satu sasaran pasarnya.
“Sintetis ini (menyasar) kalangan tertentu masih didalami penyidik, kita sudah punya datanya dalam rekam jejak digital di medsos, tapi tidak ingin sampaikan dulu,” tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menambahkan, Bobby diduga telah bertransaksi tembakau sintetis kepada sejumlah pihak selama sekitar satu tahun. Dalam melancarkan aksinya, dia menggunakan, akun yang tidak memuat identitasnya.
“Jadi saat kita amankan, kita cek alat komunikasi dia. Dia punya akun untuk jual beli, pengakuannya sih cuma perantara. Akun lain, bukan akun pribadi, bukan atas nama dia,” jelasnya.
Polisi mengatakan, terkait motifnya, Bobby Joseph menjadi perantara jual beli barang haram tersebut untuk menopang pekerjaannya. Sementara itu, alasan mengonsumsi narkoba adalah untuk menambah stamina.
Bobby Joseph ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Jumat (10/12) sekira pukul 01.30 WIB di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,49 gram. Berdasarkan tes urin, Bobby terbukti positif narkoba.
Atas perbuatannya, Bobby Joseph dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.