Selasa 14 Dec 2021 08:17 WIB

Target Pemerintah: Presiden Jokowi Pindah ke IKN pada Semester I 2024

Presiden Jokowi dapat pindah ke ibu kota negara baru pada semester I 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Presiden Jokowi dapat pindah ke ibu kota negara baru pada semester I 2024.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Presiden Jokowi dapat pindah ke ibu kota negara baru pada semester I 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, pemerintah telah membentuk master plan terkait pemindahan ibu kota negara (IKN). Salah satu targetnya adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat pindah ke ibu kota negara baru pada semester I 2024.

"Di semester I itu dimungkinkan untuk Presiden pindah pada waktu yang telah ditargetkan," ujar Rudy dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Senin (13/12) malam.

Baca Juga

Pemerintah diketahui menargetkan dimulainya pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada semester I 2024. Target tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat (2) RUU IKN yang berbunyi, "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden."

Ia menjelaskan, pembangunan sejumlah infrastruktur menjadi salah satu prioritas pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Beberapa di antaranya adalah istana kepresidenan dan bandara.

"Termasuk apa yang akan dibangun di wilayah kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Jadi kalau kita memang mau pindah di semester I tahun 2024 dan Presiden akan melakukan upacara di sana, yang pasti harus dibangun dulu adalah istana," ujar Rudy.

Pihaknya juga sudah menyiapkan sistem dan mekanisme pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke ibu kota negara baru. Namun, ia menjelaskan bahwa pemindahan ASN dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan di sana.

"ASN pun akan disesuaikan dengan kebutuhan di sana, apalagi dengan mekanisme ditargetkan di 2024. IT-nya semakin membaik, komunikasi semakin membaik, itu yang kita pindahkan yang paling dibutuhkan di ibu kota negara," ujar Rudy.

"Kami di dalam penyiapan master plan ini telah disiapkan pokja-pokja (kelompok kerja), termasuk pokja ASN dan TNI/Polri. Itu juga sudah mengatur bagaimana dengan sisa waktu yang ada, berapa yang bisa pindah, dan berapa ASN yang pindah ke sana, ini sudah dihitung secara bertahap," sambungnya.

Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk saat ini tegas menolak pemindahan ibu kota negara yang ditargetkan dimulai pada semester I 2024. Pasalnya, kesiapan pemerintah untuk merealisasikannya masih dipertanyakan.

Menurutnya, setidaknya ada empat syarat yang perlu disiapkan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara. Keempatnya yakni konteks fiskal, rencana induk, tata kelola, dan tidak terjadi kompleksitas dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Apakah pemerintah memiliki kesiapan-kesiapan? Termasuk sekarang di mana terjadi Covid-19. Fokus pemerintah adalah menyelesaikan program pemulihan nasional dan penanganan Covid-19," ujar anggota Pansus Fraksi PKS Ecky Awal Muharam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement