Selasa 14 Dec 2021 09:39 WIB

Azis Sangkal Saksi, KPK Yakin Suap Terbukti dan tidak Perlu Sumpah Mubahalah

KPK mengaku memiliki bukti kuat dugaan suap Azis Syamsuddin.

Rep: Rizkyan Adiyuda/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki bukti kuat yang akan menjelaskan perbuatan suap yang diduga dilakukan terdakwa Azis Syamsuddin. Mantan wakil ketua DPR RI itu kini tengah menjalani persidangan terkait dugaan suap penanganan perkara yang sedang diusut KPK.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, tim jaksa KPK bakal membuktikan bahwa dakwaan mereka kepada Azis Syamsuddin dengan kembali menghadirkan kembali para saksi lainnya di persidangan. Hal tersebut disampaikan Ali menyusul bantahan terdakwa Azis Syamsuddin atas keterangan saksi Agus Susanto dalam persidangan.

Azis merasa Agus memberikan kesaksian yang keliru berkenaan dengan pemberian suap kepada bekas penyidik KPK dari polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Mantan wakil ketua umum Partai Golkar itupun menantang saksi sekaligus mantan anggota Polri tersebut untuk melakukan sumpah mubahalah di persidangan.

Terkait hal tersebut, Ali menilai, sah-sah saja terdakwa membantah keterangan saksi di persidangan. Kendati, menurutnya, Azis tidak perlu menantang saksi untuk melakukan sumpah mubahalah. "Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," katanya.

Ali melanjutkan, sumpah mubahalah juga tidak diperlukan mengingat saksi telah disumpah terlebih dahulu dihadapan majelis hakim sebelum memberikan keterangan. Dia mengatakan, lagipula keterangan yang disampaikan saksi merupakan hal yang ia ketahui terkait peristiwa yang terjadi.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin memprotes keterangan yang disampaikan Agus Susanto dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis Syamsuddin bahkan menyebut kebanyakan keterangan Agus mengada-ada.

"Saya dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi. da beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar, tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya," kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/12).

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. Suap diberikan agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement