Selasa 14 Dec 2021 09:47 WIB

Anggota Pansus: Tak Bisa Sekonyong-konyong Pindahkan Ibu Kota

Pansus menyorot target pemerintah yang ingin pindah ibu kota mulai semester I 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB.
Foto: Tangkapan Layar
Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menyorot target pemerintah yang ingin melakukan pemindahan ibu kota mulai semester I 2024. Menurut mereka, target tersebut sulit tercapai.

Anggota Pansus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin mempertanyakan target pemerintah tersebut. Pasalnya, harus ada mekanisme yang jelas dan detail pada sebelum hingga sesudah pelaksanaannya.

Baca Juga

"Ini kan perlu dikasih penjelasan dan pembiayaan, kesiapan infrastruktur, dan seterusnya. Karena ini pindah nggak sekonyong-konyong pindah," ujar Yanuar dalam rapat pembahasan RUU IKN dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Senin (13/12) malam.

Pemerintah diketahui menargetkan dimulainya pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada semester I 2024. Target tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat (2) RUU IKN yang berbunyi, "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden."