REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyosialisasikan Undang-Undang Perpajakan No 7 Tahun 2021, Kantor Wilayah (kanwil) DJP Jakarta Timur, mengadakan webinar "Harmonisasi Peraturan Perpajakan". Mendukung hal itu, Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengirimkan staf tax center dan mahasiswanya mengikuti webinar yang digelar pada Selasa (30/11) silam ini.
Narasumber yang dihadirkan ialah A Mohamad Noor selaku Penyuluh Ahli Madya, didampingi oleh Adrianus Erwien Setyasmoko yang merupakan penyuluh Ahli Muda, serta Yolanda Angelina Togatarop selaku penyuluh Ahli Pertama DJP Jakarta Timur. Noor menuturkan, webinar ini ditujukan kepada masyarakat, terutama peserta didik atau mahasiswa dan pengelola tax center perguruan tinggi serta institusi dibawah naungan Kanwil DJP Jakarta Timur.
“Setelah resmi disahkan dalam sidang paripurna, Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berisi 9 bab dengan 18 pasal yang mencapai jumlah halaman sebanyak 120 halaman yang sudah termasuk penjelasan dari UU HPP. Aturan baru yang berlaku mulai dari perpajakan penghasilan, tax amnesty II dan pajak karbon yang akan berlaku mulai di 2022,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (13/12).