Selasa 14 Dec 2021 10:58 WIB

Universitas BSI Ikuti Harmonisasi Peraturan Perpajakan Kanwil Jaktim

UU Harmonisasi Perpajakan bertujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian

Kantor Wilayah (kanwil) DJP Jakarta Timur, mengadakan webinar
Foto: Universitas Bina Sarana Informatika
Kantor Wilayah (kanwil) DJP Jakarta Timur, mengadakan webinar "Harmonisasi Peraturan Perpajakan".

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyosialisasikan Undang-Undang Perpajakan No 7 Tahun 2021, Kantor Wilayah (kanwil) DJP Jakarta Timur, mengadakan webinar "Harmonisasi Peraturan Perpajakan". Mendukung hal itu, Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengirimkan staf tax center dan mahasiswanya mengikuti webinar yang digelar pada Selasa (30/11) silam ini.

Narasumber yang dihadirkan ialah A Mohamad Noor selaku Penyuluh Ahli Madya, didampingi oleh Adrianus Erwien Setyasmoko yang merupakan penyuluh Ahli Muda, serta Yolanda Angelina Togatarop selaku penyuluh Ahli Pertama DJP Jakarta Timur. Noor menuturkan, webinar ini ditujukan kepada masyarakat, terutama peserta didik atau mahasiswa dan pengelola tax center perguruan tinggi serta institusi dibawah naungan Kanwil DJP Jakarta Timur.

Baca Juga

“Setelah resmi disahkan dalam sidang paripurna, Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berisi 9 bab dengan 18 pasal yang mencapai jumlah halaman sebanyak 120 halaman yang sudah termasuk penjelasan dari UU HPP. Aturan baru yang berlaku mulai dari perpajakan penghasilan, tax amnesty II dan pajak karbon yang akan berlaku mulai di 2022,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (13/12).

 

Secara garis besar, UU ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Mengoptimalkan pendapatan negara untuk biaya pembangunan nasional, guna mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Mewujudkan sistem pajak yang adil dan berkepastian hukum, pelaksanaan reformasi administrasi dan kebijakan pajak yang konsolidatif serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Dalam UU No 7 tahun 2021 ini, juga dijelaskan bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai, serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela wajib pajak, dalam satu undang-undang secara komprehensi,” jelasnya.

Sementara itu, Seno, selaku staf tax center Universitas BSI mengungkapkan bahwa, webinar ini sangat bermanfaat untuk menambah ilmu mengenai dunia pajak, terutama UU No 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

“Lewat webinar harmonisasi peraturan perpajakan, kita mengetahui tarif PPh bagi wajib pajak badan adalah 22 persen, hingga upaya pencegahan untuk menghindari pajak dengan diterapkannya metode sesuai dengan international best practice yang telah diatur dalam perubahan pasal 18 ayat 1 UU PPh. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi dalam pencegahan penghindaran pajak lewat pembebanan biaya pinjaman,” tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement