REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, memastikan penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kasus video asusila artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes ke Kejaksaan. Kelengkapan berkas perkara itu sesuai dengan arahan Kejaksaan.
"Untuk kasus Gisel kemarin penyidik sudah melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari petunjuk jaksa," ujar Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12).
Menurut Zulpan, berkas perkara video syur yang viral di media sosial itu sempat diserahkan ke Kejaksaan tapi kemudian dikembalikan untuk dilengkapi. Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Gisel beberapa waktu lalu.
"Nanti tunggu bagaimana jawaban jaksa sudah memenuhi seperti apa yang diminta dari kejaksaan, sehingga kalau nanti terpenuhi berkas perkara tersebut P21," kata Endra Zulpan.