Selasa 14 Dec 2021 14:04 WIB

Penyidik Polda Metro Sudah Lengkapi Berkas Kasus Video Asusila Gisel

Penyidik Polda Metro sudah lengkapi berkas kasus video asusila Gisel

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, memastikan penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kasus video asusila artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes ke Kejaksaan. Kelengkapan berkas perkara itu sesuai dengan arahan Kejaksaan.

"Untuk kasus Gisel kemarin penyidik sudah melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari petunjuk jaksa," ujar Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12).

Baca Juga

Menurut Zulpan, berkas perkara video syur yang viral di media sosial itu sempat diserahkan ke Kejaksaan tapi kemudian dikembalikan untuk dilengkapi. Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Gisel beberapa waktu lalu.

"Nanti tunggu bagaimana jawaban jaksa sudah memenuhi seperti apa yang diminta dari kejaksaan, sehingga kalau nanti terpenuhi berkas perkara tersebut P21," kata Endra Zulpan.

Dalam perkara ini, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video berdurasi 19 detik itu pada 29 Desember 2020 lalu. Penetapan tersangka itu seusai keduanya mengakui sebagai pemeran di dalam video tersebut.

Keduanya mengaku video asusila itu dibuat salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017 silam. Kemudian atas perbuatannya, kedua tersangka dikejerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Gisel maupun Nobu, karena dinilai kooperatif, meski berstatus tersangka Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, karena yang bersangkutan masih memiliki putri berusia lima tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orang tua. Tetapi keduanya hanya menjalani sanksi wajib lapor. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement