Selasa 14 Dec 2021 15:06 WIB

PPKM Level 3 Jawa-Bali Tersisa 10 Daerah di Banten dan Jatim

Inmendagri terbaru juga mengatur ketentuan aktivitas masyarakat dan pengusaha.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham Tirta
Polisi menghentikan pengendara saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Polisi menghentikan pengendara saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jawa-Bali tersisa 10 daerah di wilayah Jawa Timur dan Banten. Daerah Level 3 ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, yakni Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang PKKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Wilayah PPKM Level 3 di Banten yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Sedangkan sisanya ada di Jawa Timur, yakni Kabupaten Situbondo, Ponorogo, Bondowoso, Sumenep, Sampang, Pamekasan, Jember, dan Bangkalan.

Baca Juga

Penetapan level 3 ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan. Kemudian, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu untuk kelompok lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.

Daerah dengan level 3 baru dapat diturunkan ke level 2 jika capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis satu lansia minimal sebesar 40 persen. Untuk daerah yang masih berada di level 3 ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Jam operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung juga 50 persen dan untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan, menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement