Selasa 14 Dec 2021 16:07 WIB

Saksi Terisak-isak Ceritakan Perampasan Tanah Warga

Saksi mengatakan, perampasan tanah itu diduga dilakukan oleh TNI AD.

Red: Ratna Puspita
Widodo Sunu Nugroho, seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK), tak kuasa menahan tangis dan terisak-isak di hadapan majelis hakim ketika menceritakan perampasan tanah masyarakat di Urut Sewu, Jawa Tengah. (Foto: Ketua MK Anwar Usman ketika memimpin sidang)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Widodo Sunu Nugroho, seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK), tak kuasa menahan tangis dan terisak-isak di hadapan majelis hakim ketika menceritakan perampasan tanah masyarakat di Urut Sewu, Jawa Tengah. (Foto: Ketua MK Anwar Usman ketika memimpin sidang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Widodo Sunu Nugroho, seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK), tak kuasa menahan tangis dan terisak-isak di hadapan majelis hakim ketika menceritakan perampasan tanah masyarakat di Urut Sewu, Jawa Tengah. Perampasan tanah itu diduga dilakukan oleh TNI AD.

"Bupati Kebumen menyatakan pemagaran tanah yang dilakukan TNI AD adalah di atas tanah rakyat," kata Widodo dalam lanjutan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Selasa (14/12).

Baca Juga

Bagi masyarakat, pernyataan bupati Kebumen merupakan sebuah penegasan atas hak-hak mereka selama ini. Akan tetapi, pengakuan dari pemerintah tersebut hanya bersifat sementara.

Sebab, pada hari yang sama, bupati Kebumen kembali mengumumkan klaim TNI AD yang baru dan justru lebih luas dari klaim tanah sebelumnya. Awalnya, TNI AD hanya mengklaim satu bidang tanah yang memanjang sekitar 22,5 kilometer.