Rabu 15 Dec 2021 00:10 WIB

Pemindahan IKN tak Tiru Sangkuriang dan Bandung Bondowoso

Pemerintah telah membentuk master plan terkait pemindahan IKN. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemindahan ibu kota negara (IKN) dilakukan secara bertahap dan tak tergesa-gesa. Pemerintah tak meniru Sangkuriang yang membuat Gunung Tangkuban Parahu atau Bandung Bondowoso yang membangun seribu candi dalam semalam.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, pemerintah telah menyusun rencana induk atau master plan pemindahan ibu kota negara sejak 2019. Meskipun, dia akui, Jakarta sesungguhnya memiliki master plan yang bagus.

"Sebenarnya master plan-nya tidak ada yang salah, master plan Jakarta tidak ada yang salah, detail plan-nya juga bagus," ujar Suharso dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Selasa (14/12).

Padahal, master plan Jakarta dibuat sekira tahun 1930-an. Namun, di dalamnya sudah mengatur sejumlah program untuk mengatasi masalah kota tersebut. Salah satunya adalah rencana pembangunan tembok untuk membendung air laut yang semakin meninggi.

"Yang problem adalah eksekusi pada waktu master plan dan detail plan," ujar Suharso.

Pemerintah ingin, IKN ini nantinya akan menjadi cerminan atau role model bagi kota-kota lain dalam perencanaan, penataan, dan pembangunannya. Adapun, hal tersebut, berusaha diatur dalam RUU IKN yang saat ini dibahas bersama DPR.

Baca juga : Polda Metro Periksa Joseph Suryadi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

"Jadi ada stepnya. Kita tidak sedang mengundang atau menghidupkan kembali Sangkuriang, kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso, tidak," tegas Suharso Monoarfa.

Pemerintah, kata Suharso, sudah membuat rencana induk atau master plan dalam pemindahan ibu kota negara. Tahapan pertama pemindahan adalah dari 2022 hingga 2024, dan tahapan berikutnya adalah setiap 10 tahun.

"Pemindahan IKN-nya kan secara fisik ada fasenya, di sini kami sebutkan 2022 sampai 2024, 2025 sampai 2035, 2035 sampai 2045," ujar Suharso.

Pemerintah ingin, IKN ini nantinya akan menjadi cerminan atau role model bagi kota-kota lain dalam pembangunannya. Adapun hal tersebut berusaha diatur dalam RUU IKN yang saat ini dibahas bersama DPR.

"Undang-Undang IKN ini bisa menjadi trendsetter cara pengelolaan penyusunan sebuah kota yang digagas dengan rigid, dan kemudian dilaksanakan dengan tingkat disiplin yang tinggi dalam hal perencanaan dan pelaksanaan," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

photo
Foto aerial proyek Tol Balikpapan-Samarinda yang akan menjadi salah satu akses masuk ke ibu kota negara baru di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur - (Akbar Nugroho Gumay/Antara)

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement