Selasa 14 Dec 2021 19:42 WIB

Satgas: Yang Belum Divaksinasi Dilarang Bepergian Jauh Saat Nataru

Selain vaksinasi, pelaku oerjalanan jauh wajib tes antigen 1x24 jam.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Wiku mengatakan, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh di periode Natal dan Tahun Baru dengan menggunakan alat transportasi umum harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Wiku mengatakan, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh di periode Natal dan Tahun Baru dengan menggunakan alat transportasi umum harus memenuhi sejumlah persyaratan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh di periode Natal dan Tahun Baru dengan menggunakan alat transportasi umum harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu persyaratannya yakni wajib dua kali vaksin sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (14/12).

Baca Juga

Selain itu, kata Wiku, syarat masyarakat yang hendak bepergian jauh menggunakan transportasi umum juga wajib melakukan rapid test antigen 1x24 jam untuk orang dewasa di atas 17 tahun. Dan bagi anak kurang dari 12 tahun wajib menunjukan hasil PCR minimal 3x24 jam.

"Aturan lebih lanjut khususnya terkait jenis perjalanan  rutin dan logistik terdapat di aturan yang sama yaitu Adendum SE Satgas No.24/2021," ujar wiku.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru), diatur secara rinci mengenai perjalanan jarak jauh saat Nataru sebagai berikut.

Pertama, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Kedua, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum. 

Persyaratan itu adalah wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam. Untuk orang yang belum divaksinasi dan orang yang tidak bisa divaksinasi dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Keempat, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka dua yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan adanya Inmendagri ini juga, otomatis Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur aturan Pencegahan Covid saat Nataru sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement