Selasa 14 Dec 2021 20:13 WIB

Kota Sukabumi Masuk PPKM Level 1

Warga Kota Sukabumi diminta tidak kendor dalam menerapkan prokes

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Sandy Ferdiana
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat menyampaikan pengetatan tetap dilakukan di momen masa Nataru, Rabu (8/12)
Foto: istimewa
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat menyampaikan pengetatan tetap dilakukan di momen masa Nataru, Rabu (8/12)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi akhirnya berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Meski sudah PPKM level 1, warga diminta tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes), dan mengikuti vaksinasi dosis lengkap.

Penetapan PPKM Level 1 untuk Kota Sukabumi mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali. Inmendagri itu berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

‘’Dalam Inmendagri Kota Sukabumi masuk dalam PPKM Level 1,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Selasa (14/12). Di Jabar wilayah yang masuk PPKM level 1 ada tujuh daerah, yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.

Penilaian tersebut, kata Fahmi, mengacu pada kapasitas respons, laju penularan, dan capaian vaksinasi Covid-19. Untuk indikator kapasitas respons, yakni testing, tracking dan treatment (3T) Kota Sukabumi dinilai memadai.

Sementara untuk laju penularan yakni kasus konfirmasi kasus Covid-19 di Kota Sukabumi mengalami penurunan, yaitu tidak ada kematian kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir, dan BOR rumah sakit nol. Terakhir, capaian vaksinasi Kota Sukabumi memenuhi indikator PPKM Level 1 yakni secara keseluruhan saat penilaian dosis satu mencapai 93,33 persen, dan vaksinasi lansia 60,73 persen.

Dalam Inmendagri disebutkan, kategori PPKM level 1 jika capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 70 persen, dan capaian vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

‘’Meskipun masuk PPKM Level 1, warga tetap diminta jangan euforia dan jangan lengah harus tetap menjaga protokol kesehatan terutama memakai masker serta mendorong vaksinasi dosis lengkap,’’ kata Fahmi. Apalagi, saat ini menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), tidak boleh sampai ada lonjakan kasus Covid-19 di momen tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Fahmi, warga diminta tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 dengan tidak euforia dan menerapkan prokes. Khususnya memakai masker, menjaga jarak atau menjauhi kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun.

Khusus untuk menjelang Nataru, Pemkot Sukabumi bersama Forkopimda setempat tetap memberlakukan pengetatan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, tegas Fahmi, Pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement