REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (14/12), menjatuhkan vonis penjara 4 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino). Majelis Hakim juga meminta RJ Lino untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Saat membacakan vonis, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Teguh Santoso menyebut, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Di mana kasus ini dalam prosesnya terdapat kerugian keuangan negara.
"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Teguh.
"Terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Teguh, melanjutkan.
Dalam putusannya, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara majelis hakim. Perbedaan pendapat terjadi antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim.
Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan, bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan RJ Lino tetap bersalah.
Dalam menjatuhkan putusannya, dua anggota majelis hakimmenimbang hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap RJ Lino yakni, karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit. Kemudian, terdakwa RJ Lino juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa juga belum pernah dipidana.
Diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh Jaksa KPK.
Di dalam dakwaan RJ Lino sebelumnya disebutkan sebagai Dirut PT Pelindo II, ia telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan tiga quay container crane (QCC) sebesar 1.142.842,61 dolar AS. Padahal, biaya pemeliharaan tiga QCC itu hanya sebesar 939.107,08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan twin lift QCC.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit QCC. RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.