Selasa 14 Dec 2021 21:16 WIB

Begini Skema Pembiayaan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Fasilitas karantina mahasiswa dan PMI ditanggung pemerintah.

Rep: Fauziah Mursid, Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan skema pembiayaan kewajiban karantina di Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional. Ia menyebut, ada dua skema, yakni karantina yang ditanggung pemerintah dan pembiayaan mandiri.

"Pihak yang dapat ditanggung biaya karantinanya oleh pemerintah yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (14/12).

Baca Juga

Wiku mengatakan, untuk warga negara Indonesia (WNI) di luar kategori tersebut dan warga negara asing (WNA), termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung biaya karantina secara pribadi. Biaya karantina itu sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.

Untuk itu, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung pemerintah, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama di Indonesia. Ini agar menjamin tidak adanya pelaku perjalanan yang terbengkalai saat tiba di Indonesia.

"Maka pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya di fasilitas terpusat, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," kata dia.

Wiku melanjutkan, ada dua jenis tempat karantina bagi pelaku perjalanan internasional, yaitu karantina terpusat dan karantina mandiri. Pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran yang diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa, ASN, dan wisma lainnya.

Sementara untuk pembiayaan mandiri, ada 105 hotel rujukan lainnya yang dapat digunakan untuk karantina. Hotel tersebut sudah memenuhi standar CHSE, yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan, dan pelestarian lingkungan.

Fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. Ada beberapa syarat, di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu.

Kemudian, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur, yaitu meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya. Selain itu, harus dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Kemudian, tetap menjalankan tes RT PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya. "Perlu ditekankan bahwa yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata dia.

Tekan Omicron

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, pemberlakuan masa karantina dari luar negeri selama 10 hari untuk menghambat virus corona varian Omicron. Budi menjelaskan,

Indonesia termasuk negara yang cepat dalam merespons penyebaran Omicron.

Namun demikian, Budi menyadari Indonesia tidak bisa menghindari penyebaran Covid-19 Omicron. Dengan memperketat perbatasan diharapkan bisa memperlambat laju penyebaran Omicron.

"Jadi kalau bapak/ibu banyak saudaranya kesel kenapa jadi 10 hari karantina, memang sengaja," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/12).

Budi mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk melindungi ratusan juta rakyat Indonesia lainnya. Apalagi kondisi di Indonesia perlahan kian membaik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement