Rabu 15 Dec 2021 02:22 WIB

Perjalanan Keluar Kota/Kabupaten Kini Wajib Dua Kali Vaksin

Pelaku perjalanan wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Foto: Republika
Perjalanan Keluar Kota/Kabupaten Kini Wajib Dua Kali Vaksin

REPUBLIKA.CO.ID, Kemendagri resmi mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). 

Aturan ini secara resmi mewajibkan Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah wajib memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum yakni dua kali vaksin atau dosis penuh dan melakukan rapid tes antigen 1x24 jam.

Berikut rincian aturannya:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.

b. untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka dua yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah

Sumber: Republika.co.id Pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement