Rabu 15 Dec 2021 06:27 WIB

Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara Diawasi DPR

Anggota pansus mengingatkan pembentukan pemerintah khusus IKN jangan langgar UUD.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN) adalah setingkat kementerian sehingga tanggung jawabnya kepada DPR. Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN) adalah setingkat kementerian sehingga tanggung jawabnya kepada DPR. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN) adalah setingkat kementerian. Karena itu, pemerintah khusus IKN bertanggung jawab kepada DPR.

"IKN ini akan menjadi dapil nasional, dapil nasional siapa, dapil nasional DPR RI, dapil nasional siapa DPD RI. Karena itu dapil nasional, maka pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban nasional, maka seluruh pembiayaan di sana, penerimaan di sana harus dipertanggungjawabkan kepada DPR dan DPD," ujar Suharso dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Selasa (14/12).

Baca Juga

Pembentukan pemerintahan khusus IKN, kata Suharso, tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bahkan, pemerintah mengacu pada Pasal 18b undang-undang tersebut.

"Itu berdiri sendiri. UUD kita tidak satu ayat menjadi superior terhadap ayat-ayat lain. Ini norma yang sifatnya itu norma yang independen," ujar Suharso dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Selasa (14/12).