Rabu 15 Dec 2021 06:28 WIB

Puluhan Koperasi di Banda Aceh Telah Dikonversi ke Syariah

Konversi koperasi ke syariah ini telah dilakukan sejak tiga tahun terakhir.

Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 54 koperasi simpan pinjam di ibu kota provinsi Aceh itu telah dikonversi ke sistem syariah, sesuai qanun Aceh tentang lembaga keuangan syariah (LKS).
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 54 koperasi simpan pinjam di ibu kota provinsi Aceh itu telah dikonversi ke sistem syariah, sesuai qanun Aceh tentang lembaga keuangan syariah (LKS).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 54 koperasi simpan pinjam di ibu kota provinsi Aceh itu telah dikonversi ke sistem syariah, sesuai qanun Aceh tentang lembaga keuangan syariah (LKS)."Sejauh ini sudah ada 54 koperasi di Banda Aceh yang sudah melakukan perubahan anggaran dasar ke syariah dari 386 koperasi yang aktif hingga hari ini," kata Kabid Koperasi Diskopukmdag Banda Aceh T Mangat Saputra, di Banda Aceh, Selasa (14/12).

T Mangat mengatakan, pihaknya terus meningkatkan sosialisasi dan memberitahukan kepada koperasi lainnya untuk segera menggelar rapat tahunan guna penerapan koperasi ke syariah."Koperasi yang harus melakukan konversi ke syariah itu adalah koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam," ujarnya.

Baca Juga

Dalam proses konversi tersebut, pihaknya tak hanya melakukan sosialisasi, melainkan juga pelatihan kepada pengurus, hal ini penting mengingat salah satu kendala konversi ini adalah sumber daya manusianya. T Mangat menuturkan, konversi ke syariah ini telah dilakukan sejak tiga tahun terakhir, dan kendala di lapangan rata-rata kurangnya sumber daya di koperasi tersebut.

Kemudian, akibat pandemi Covid-19 koperasi juga tidak dapat melaksanakan rapat anggota tahunan untuk membicarakan konversi tersebut karena adanya pembatasan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan."Salah satu syarat dalam konversi tersebut juga harus melaksanakan rapat anggota tahunan. Karena tidak bisa berkumpul sehingga realisasi konversi ini kita belum memenuhi target," katanya.

Karena itu, dalam mendukung penerapan qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tersebut, T Mangat meminta semua koperasi simpan pinjam segera melaksanakan rapat anggota tahunan selambat-lambatnya pada April 2022,"Dalam minggu ini kita juga akan segera menyurati semua koperasi untuk segera membuat rapat tahunan dan penerapan konversi koperasi ke syariah," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement