JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) tidak boleh melanggar asas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Terutama terkait pembentukan pemerintahan khusus IKN. "UU IKN ini betul-betul taat asas pada UUD 1945 itu, itu yang mau kita diskusikan, kita dalami agar tidak salah. Jika kita dalami Pasal 18...
Berita Lainnya