Rabu 15 Dec 2021 06:34 WIB

Lansia Korban Mafia Tanah Mengadu ke MA

Kakek Ng Je Ngay (70 tahun) mengaku jadi korban mafia tanah di daerah Jakarta Barat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Seorang korban mafia tanah bernama Ng Je Ngay (70 tahun) mencari keadilan ke Mahkamah Agung (MA) setelah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh tersangka mafia tanah berinisial AG. (Foto: Ilustrasi Sengketa Tanah)
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Seorang korban mafia tanah bernama Ng Je Ngay (70 tahun) mencari keadilan ke Mahkamah Agung (MA) setelah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh tersangka mafia tanah berinisial AG. (Foto: Ilustrasi Sengketa Tanah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang korban mafia tanah bernama Ng Je Ngay mencari keadilan ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan lantaran kakek berusia 70 tahun itu digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh tersangka mafia tanah berinisial AG. 

"Klien kami tukang AC digugat oleh penggugat yang notabennya mafia tanah dan telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka yang mana dalam hal ini kami mencium adanya intervensi dari penggugat kepada Majelis Hakim," kata kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe, kepada wartawan, Selasa (14/12).

Baca Juga

Aldo mengatakan, ia mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan aduan kepada Badan Pengawas (Bawas). Dia meminta agar gugatan perdata AG bisa diawasi. Sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan.

"Kami meminta monitoring khususnya kepada Badan Pengawas MA agar kiranya dilaksanakan monitoring yang maksimal sehingga tidak terjadi penyelewengan wewenang," ujarnya.

Aldo menjelaskan, dalam gugatan perdata dengan nomor 663/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt ini, kliennya digugat wanprestasi atau gagal bayar atas rumah senilai Rp 3 miliar. Padahal, kata dia, korban tidak pernah menjual rumahnya, dan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) maupun sejenisnya.

Ia menuturkan, aduan yang disampaikan ke MA ini merupakan salah satu upaya Ng Je Ngay mencari keadilan. Sebelumnya, dia sudah sempat menyurati Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Mahkamah Agung.

Dia mengungkapkan, korban juga meminta kepada Menteri ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut mengawasi kasus tersebut. "Sudah jelas penggugat ini berstatus sebagai tersangka. Apabila dimenangkan menjadi pertanyaan besar publik. Sedangkan KTP, KK, NPWP, semua dipalsukan, buku tabungan semua dipalsukan, tanda tangannya beda. Ada lab forensiknya, ada PBB dan masih banyak lagi," ungkap Aldo.

Baca Juga: Vaksin BUMN Segera Diproduksi, Target Kantongi UEA Juli 2022

Sebelumnya, Ng Je Ngay (70) menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dalam suratnya,  kakek tukang AC itu meminta permohonan perlindungan hukum kepada Irjen Fadil usai menjadi korban mafia tanah di daerah Jakarta Barat.

Pengacara korban, Aldo Joe, mengaku kliennya telah menyurati Kapolda Metro sebanyak lima kali. Namun hingga saat ini belum ada respon. Ng Je Ngay mengalami kerugian karena menjadi korban mafia tanah. Ia kehilangan rumah dan tanahnya dengan harga ditaksir Rp 3 miliar.

"Harga rumahnya itu diperkirakan senilai Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar karena NJOP-nya aja Rp 1,9 miliar. Si pelaku ini membeli dengan harga Rp 800 juta dan kebenaran itu pun kami tidak tahu," ujar Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11).

Menurut Aldo, melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya, korban berharap pelaku mafia tanah berinisial AG bisa segera ditahan dalam kasus mafia tanah ini. Apalagi status pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, kata Aldo, kliennya membeli rumahnya itu pada tahun 1990 oleh seorang warga bernama Oceng Lim. Namun, pada 2017, korban justru dilaporkan ke Polsek Tamansari atas dugaan penyerobotan lahan. Akhirnya klien melaporkan permasalahan yang menimpanya ke Polres Jakarta Barat tahun 2018 lalu.

"Di situ klien kami baru tahu ada permasalahan tersebut yang mana KTP, KK, dan NPWP, buku tabungan ini semua dipalsukan pelaku," ujar Aldo.

Kemudian, lanjut Aldo, polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan tukang AC itu. Hasilnya polisi menetapkan pelaku inisial AG sebagai tersangka. Namun, pihak korban mempertanyakan ketegasan polisi yang tidak menahan AG usai dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement