REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pada hakikatnya, setiap orang Muslim diwajibkan untuk mendirikan sholat. Bahkan dalam kondisi sakit pun, kewajiban mendirikan sholat ini harus dilaksanakan meski disesuaikan dengan kondisi sakit yang diderita.
Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan tentang orang-orang yang diwajibkan shalat. Sholat wajib dikerjakan oleh setiap Muslim, baik itu laki-laki atau perempuan, yang sudah baligh, berakal, dan dalam keadaan suci. Sehingga, sholat tidak wajib bagi orang kafir, dan apabila orang kafir mengerjakan sholat maka shalatnya tidak sah.
Karena tidak mendirikan sholat, orang kafir mendapat hukuman di akhirat karena mereka pasti bisa mengerjakannya kalau masuk Islam. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surat Al Muddatsir ayat 42-43.
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab, "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat."
Apabila masuk Islam, orang kafir tidak diwajibkan mengqadha sholat yang ditinggalkannya selama menjadi kafir. Hal ini sebagai penarik mereka agar mau masuk Islam. Hal ini sebagimana firman Allah ﷻ dalam Alquran Surat Al Anfal ayat 38:
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ
Yang artinya, “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu."
Berbeda dengan orang murtad jika kembali masuk Islam. Ia wajib mengganti sholat yang ditinggalkannya selama murtad sebagai tambahan hukuman baginya.
Di samping itu, sholat juga tidak wajib atas anak kecil karena mereka belum mukalaf, atas orang gila karena tidak tahu, atau wanita haid atau nifas karena tidak sah dengan adanya penghalang yakni hadas. Sedangkan wanita haid dan nifas tidak perlu mengqadha sholat.