Rabu 15 Dec 2021 12:22 WIB

Aktivis Vietnam Pham Doan Trang Divonis 9 Tahun Penjara

Aktivis dan jurnalis Vietnam Pham Doan Trang divonis sembilan tahun penjara

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Bendera Vietnam. Aktivis dan jurnalis Vietnam Pham Doan Trang divonis sembilan tahun penjara.
Foto: EPA
Bendera Vietnam. Aktivis dan jurnalis Vietnam Pham Doan Trang divonis sembilan tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, HANOI -- Aktivis dan jurnalis Vietnam Pham Doan Trang divonis sembilan tahun penjara atas tuduhan menyebarkan informasi kritis terhadap pemerintah. Dikutip dari the Hill pada Rabu (15/12), pengadilan di Hanoi memberikan hukuman lebih berat dari yang diajukan jaksa yang menuntut hukuman tujuh hingga delapan tahun penjara.

Vonis terhadap Trang yang menulis beberapa artikel kritis terhadap pemerintah komunis Vietnam dikecam berbagai pihak. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengecam putusan tersebut. AS mengatakan jurnalis yang ditangkap tahun lalu itu tidak melakukan apa pun kecuali mengungkapkan opininya dengan damai.

Baca Juga

"Amerika Serikat meminta pemerintah Vietnam untuk membebaskan Trang, yang sudah kerjanya dalam mendorong hak asasi manusia dan pemerintahan yang baik di Vietnam diakui internasional dan mengizinkan semua individu di Vietnam untuk mengungkapkan pandangannya dengan bebas dan tanpa takut mendapatkan hukuman balasan," kata Departemen Luar Negeri AS.

Organisasi hak asasi manusia Amnesty International juga mengkritik penahanan Trang. Dalam unggahannya, mereka mencatat jurnalis itu menulis laporan tentang polusi air yang membunuh kehidupan laut di Vietnam dan pembangunan bandara militer di dekat sebuah desa yang memicu bentrokan.

"Sungguh keterlaluan pihak berwenang Vietnam memvonis Pham Doan Trang, jurnalis dan pembela hak asasi manusia yang berani, yang selama bertahun-tahun berjuang untuk Vietnam yang adil, inklusif, dan menghormati hak-hak. Karyanya harus dirayakan dan dilindungi, tidak dihukum dan dipidanakan," kata deputi direktur regional untuk kampanye Amnesty, Ming Yu Hah.

Pihak berwenang Vietnam menangkap Trang pada Oktober 2020 di Kota Ho Chi Minh. Ia didakwa dengan pasal 'membuat, menyimpan, mendistribusikan atau menyebarkan informasi, dokumen, dan item yang menentang Republik Sosialis Vietnam'. Negara-negara asing dan organisasi hak asasi mengkritik penangkapkan yang dianggap sewenang-wenang dan menekan kebebasan pers dan berbicara.

Dalam suratnya ke PBB, pemerintah Vietnam mengatakan mereka menghormati kebebasan berbicara dan aktivisme di negara itu. Namun mereka menahan Trang dan beberapa aktivis lainnya karena melanggar hukum Vietnam. Pemerintah menuduh Trang mencoba menggulingkan pemerintahan dan 'memfitnah dan merusak reputasi individu dan organisasi'.

"Penangkapan Pham Thi Doan Trang untuk menyelidiki pelanggaran hukum, menyalahgunakan jaringan sosial dan internet dengan mengunggah informasi yang memutarbalikkan kebenaran untuk memicu kecemasan publik," kata pemerintah Vietnam dalam surat tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement