REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), merespons isu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 0 persen. Ia mengatakan, usulan tersebut merupakan cita-cita PKB.
"Itu cita-cita PKB sejak awal, cita-cita kita itu tapi belum terlaksana karena nggak ada pembahasan undang-undang," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12).
Menurut Cak Imin, idealnya presidential threshold minimal 5 persen, sedangkan maksimal 10 persen. "Itu cita-cita PKB," tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, saat ini berlaku presidential threshold sebesar 20 persen. Cak Imin menjelaskan, alasan PKB mendukung agar besaran presidential threshold diturunkan dari yang berlaku saat ini supaya lebih memberi ruang kebebasan ekspresi.
"Semua punya hak yang sama idealnya 0 persen tapi kan nggak lucu juga, ya, harus ada pembatasan lah, ya, 5-10 persen tapi gagal, gagal karena sudah diputuskan tidak ada lagi pembahasan," ucapnya.
Baca Juga: Arab Saudi Siap Normalisasi Hubungan dengan Israel, Ini Syaratnya
Sebelumnya, usulan presidential threshold 0 persen gencar disuarakan DPD RI. Dua anggota DPD melayangkan gugatan terhadap presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua anggota DPD tersebut, yaitu Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi.
Tidak hanya itu, usulan tersebut juga disuarakan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menyebut PT 0 persen bisa mengentaskan korupsi. Terakhir, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga melayangkan gugatan terhadap PT ke MK.