Rabu 15 Dec 2021 13:38 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Tanda Tangani MoU

Berdasarkan data, sebanyak 21.503 tanah wakaf akan diajukan untuk sertifikasi BPN

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil menandatangani nota kesepahaman Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Foto: Kemenag
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil menandatangani nota kesepahaman Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Nota Kesepahaman itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil, di Jakarta, Rabu (15/12).

“Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa penekanan. Di antaranya, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan/atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak,” papar Menag dalam siaran persnya.

Baca Juga

Selain ditandatanganinya MoU, Menag juga menyerahkan data tanah wakaf yang akan diajukan secara massal kepada Menteri ATR/BPN. Berdasarkan data, sebanyak 21.503 tanah wakaf akan diajukan untuk tahap awal mendapatkan sertifikasi dari BPN.

photo
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil menandatangani nota kesepahaman Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. - (Kemenag)

Menag menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah memberi perhatian besar terhadap wakaf. Menurutnya, penandatanganan MoU Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan wakaf kebijakan yang kelak akan ditulis sebagai sebuah amal kebajikan.

Lebih lanjut, Menag menjelaskan, salah satu nilai agama yang telah diadopsi ke dalam hukum positif adalah wakaf. "Meskipun pada dasarnya wakaf adalah urusan Agama Islam, namun pada praktiknya juga masuk dalam ranah negara. Artinya, pemerintah berperan aktif dalam memfasilitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik," imbuhnya.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

“Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola perwakafan berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam pengelolaannya,” ujar Gus Yaqut.

Ia juga menegaskan, Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam sertifikasi tanah wakaf, salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Sertifikasi Tanah Wakaf ini.

Menag turut mendoakan semoga langkah semua pihak yang terlibat dalam menjaga aset wakaf mendapat bimbingan dan ridho dari Allah SWT. “Kepada seluruh pihak yang terlibat, kami doakan semoga mendapatkan pahala wakaf kebijakan yang telah diterbitkan,” pungkasnya.

Nota kesepahaman ini dihadiri pula oleh para Pejabat Eselon I, II, dan III Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN, Ketua Badan Wakaf Indonesia, dan Para Tokoh Agama sebagai bentuk dukungan pentingnya acara penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement