Rabu 15 Dec 2021 13:48 WIB

Pengacara: Munarman Justru Peringatkan Bahaya ISIS

Baiat yang dipermasalahkan terjadi sebelum ISIS dilarang di Indonesia.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ilham Tirta
Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut agenda kliennya di UIN Ciputat adalah untuk memberikan materi ilmiah kepada peserta seminar. Dugaan keterlibatan Munarman dengan baiat kepada ISIS disebutnya tidak sesuai dengan materi yang disampaikan.

Menurut dia, materi yang disampaikan Munarman saat itu justru mengingatkan potensi bahaya pada ISIS. "Faktanya beliau mengisi materi yang maksudnya adalah bahaya perkembangan ISIS. Artinya hati-hati, makanya dokumen yang dikeluarkan itu rand corporation, National Intelegent Central (NIC), itu yang di-publish oleh beliau," kata Aziz usai sidang pembacaan eksepsi atau keberatan Munarman di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12).

Baca Juga

Menurutnya, Munarman justru mengingatkan adanya upaya menjelekkan Islam lewat istilah-istilah Islam seperti jihad. "Disampaikan, hati-hati loh ada upaya-upaya membuat buruk umat Islam, terminologi dalam Islam tekait dengan terorisme ini," kata dia.

Aziz mengatakan, untuk menilai kegiatan Munarman bukan mendorong untuk kegiatan teror bisa dilihat dari materi yang diberikan. Materi seperti rand corporation dan NIC adalah bukti yang disebutnya tidak terkait dengan dukungan kepada terorisme.

"Sederhananya, materi yang disampaikan tentang rand corporation, dokumen tekait zionis sebagai upaya untuk mendiskreditkan ajaran Islam, terminologi Islam, jihad dan sebagainya," kata dia.

Mempersoalkan pembahasan ISIS pada tahun 2014, juga disebutnya bermasalah karena kelompok militan itu baru dilarang resmi di Indonesia pada 2015. "Lagian acara itu berlangsung 2014 sedangkan ISIS dilarang 2015, artinya secara hukum itu nggak melanggar. Kita bicara hukum, bukan emosional," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa Munarman telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan suasana teror. Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri resmi menahan eks Sekretaris Umum FPI Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme sejak 7 Mei 2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement