Rabu 15 Dec 2021 13:51 WIB

Unsri akan Ajukan Pemecatan Dua Dosen Tersangka Pelecehan Seksual

Pengajuan pemecatan dilakukan setelah pengadilan menjatuhkan vonis.

Unsri akan Ajukan Pemecatan Dua Dosen Tersangka Pelecehan Seksual. Kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) di Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Foto: Dok Unsri
Unsri akan Ajukan Pemecatan Dua Dosen Tersangka Pelecehan Seksual. Kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) di Kota Palembang, Sumatra Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pimpinan Universitas Sriwijaya (Unsri) menyatakan tak ragu mengajukan pemecatan dua oknum dosen tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kedua tersangka itu berinisial A dosen nonaktif di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan R dosen nonaktif di Fakultas Ekonomi (FE) yang sedang diproses Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Rektor Unsri Anis Saggaf mengatakan akan mengajukan pemecatan terhadap kedua tersangka tadi apabila status hukum mereka berkekuatan tetap dengan dijatuhi vonis terbukti bersalah telah melakukan pelecehan oleh hakim pengadilan nantinya. "Akan dilihat kesalahannya, tergantung aturan Kemenpan-RB, karena mereka (tersangka) adalah ASN. Ancaman terberatnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tapi, tunggu bila sudah berkekuatan hukum tetap dulu kasusnya," kata dia, Rabu (15/12).

Baca Juga

Menurut dia, keputusan menonaktifkan para tersangka dari kewajibannya selaku dosen dan jabatan struktural di fakultas masing-masing merupakan bentuk sikap Unsri dan berlaku secara adil dan bijaksana dengan menaati aturan yang sudah ada. Tersangka A, selain dinonaktifkan sebagai dosen juga mendapatkan hukuman berupa pencopotan sebagai kepala laboratorium, penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama empat tahun.

Hukuman itu diberikan karena tersangka A mengakui benar sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya saat memberikan bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Indralaya, Ogan Ilir. "Sebelum sampai kepada kepolisian dia mengaku kepada tim etik bahwa benar melakukan pelecehan," ucapnya.

Untuk tersangka Rmasih sebatas penonaktifan sebagai dosen dan Kaprodi Managemen S1 Kampus Bukit Besar Palembang, Sumsel. "Sejauh ini belum ada sanksi tambahan mengingat yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya kepada tim etik," katanya.

Sedangkan untuk para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan tersebut, Anis mengatakan kampus memastikan menjamin urusan akademiknya sampai selesai.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement