Libur Sekolah, Siswa Diimbau Jangan Liburan Keluar Daerah
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah siswa kelas dua Sekolah Dasar (SD) mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT). | Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Orang tua siswa/murid di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diimbau mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan aturan tentang libur sekolah, setelah pemerintah pusat membatalkan PPKM Level 3 secara nasional pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Orang tua diminta tidak mengajak putra-putri mereka (peserta didik) yang sedang libur sekolah untuk pergi ke luar kota/luar daerah. Selama masa liburan sekolah, orang tua harus tetap memastikan putra-putri mereka menikmati liburan tanpa harus ke luar kota/daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo yang dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan kebijakan libur sekolah, Disdikbudpora telah membuat kebijakan untuk daerahnya.
Kebijakan tentang libur sekolah ini tetap mengacu pada terbitnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2021. “Sesuai kalender pendidikan yang telah disusun Disdikbudpora Kabupaten Semarang, pada 18 Desember 2021 merupakan hari terakhir kegiatan di sekolah, untuk penerimaan raport evaluasi belajar siswa/murid,” jelasnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (15/12).
Libur sekolah, lanjut Sukaton, terhitung dimulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang. Namun selama libur sekolah siswa/murid jangan berkegiatan liburan di luar kota/luar daerah.
Diharapkan, selama libur sekolah peserta didik tetap berada di wilayahnya masing-masing dan tidak melakukan liburan atau perjalanan ke luar kota atau ke luar wilayah Kabupaten Semarang.
Terkait ketentuan tersebut, Disdikbudpora juga telah menerbitkan edaran kepada tiap-tiap sekolah di daerahnya, untuk diteruskan kepada semua orang tua/wali siswa.
"Sehingga dukungan orang tua sangat dibutuhkan demi keamanan putra-putri mereka dari risiko penularan Covid-19, selama libur Nataru akhir tahun nanti, dengan tidak memaksakan untuk mengajak peserta didik liburan ke luar daerah,” lanjutnya.
Guna membantu meastikan peserta didik tetap berada di dalam lingkup daerah selama libur sekolah, pihak sekolah bakal memaksimalkan monitoring serta pengawasan melalui guru piket. “Meskipun libur sekolah, nanti tetap ada guru piket yang akan hadir di sekolah," kata dia.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek telah menerbitkan aturan baru tentang libur sekolah dan pembagian rapor setelah pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 nasional pada masa libut Nataru nanti.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam SE disebutkan, seluruh sekolah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022.
Sekolah dilarang menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah. Di Kabupaten Semarang selama masa liburan, peserta didik cukup melaksanakan aktivitas libur di daerah sendiri.
Di lain pihak, Sukaton juga menyampaikan, terkait vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun, Disdikbudpora masih menunggu petunjuk kapan bakal dilaksanakan di daerahnya. Sejauh ini, ia mendengar baru pusat (Jakarta) yang sudah mulai.
Hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh informasi atau pemberitahuan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dimaksud. “Kami sementara belum mendapatkan pemberitahuan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun tersebut di Kabupaten Semarang,” tegas Sukaton.