Komitmen Sleman Wujudkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Komitmen Sleman Wujudkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemkab Sleman terus mendorong pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan di Kabupaten Sleman. Terlebih, pedomannya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) itu sendiri merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dan mutu pelayanan dasar yang wajib didapat setiap warga negara. SPM menjadi tanggung jawab pemerintah.
Baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk pelayanan publik dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara. Ia menekankan, SPM menjadi satu target utama pelayanan dan indikator kinerja pemerintah.
"Dengan harapan pelayanan minimal dapat tercapai 100 persen di setiap tahun," kata Kustini dalam webinar bertajuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Smart Room Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, Rabu (15/12).
Ia mengingatkan, peraturan mengenai SPM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Sehingga, dasar hukumnya sangat jelas dan memberikan arahan secara tegas dalam pelaksanaan pemerintahan.
SPM, lanjut Kustini, turut jadi bentuk komitmen pemerintah melayani, melindungi dan memperjuangkan hak warga negara. Terkait pelayanan dasar urusan pendidikan, ada pula Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018.
"Yang mana, telah mengatur teknis pemenuhan SPM pendidikan di kabupaten/kota," ujar Kustini.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Ery Widaryana menuturkan, webinar Pemenuhan SPM Pendidikan ini merupakan salah satu rangkaian pelaksanaan dari sub kegiatan evaluasi kinerja perangkat daerah di Dinas Pendidikan Sleman.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube Sleman TV. Diikuti seluruh kepala satuan pendidikan/sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP/sederajat dan seluruh pemangku kebijakan, guru serta pemerhati pendidikan.
Selain Kustini Purnomo, webinar ini turut menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Agustinus Sulistyanto. Agustinus membawa materi Kebijakan dan Ketentuan SPM Pendidikan.
"Dari webinar ini diharap seluruh pihak dapat memperoleh wawasan yang mendalam terkait pemenuhan SPM pendidikan, sehingga pelayanan dasar urusan pendidikan di Kabupaten Sleman dapat terselenggara sesuai jenis dan mutu pelayanan dasar," kata Ery.