Rabu 15 Dec 2021 19:05 WIB

Wapres: Pemekaran Wilayah Papua akan Dipercepat

Pemekaran wilayah ini menjadi bagian upaya mempercepat pembangunan Papua.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat koordinasi tentang pendekatan penanganan Papua pascaterbitnya Undang-undang Otsus Papua 2021 di Istana Wakil Presiden, Rabu (15/12).
Foto: Dok. BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat koordinasi tentang pendekatan penanganan Papua pascaterbitnya Undang-undang Otsus Papua 2021 di Istana Wakil Presiden, Rabu (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, kemungkinan pemerintah akan mempercepat pemekaran wilayah di Papua. Wapres menilai, pemekaran wilayah ini menjadi bagian upaya mempercepat pembangunan Papua di samping pendekatan keamanan dan kelembagaan lainnya.

"Mungkin juga akan mempercepat mengenai pembangunan pemekaran wilayah di Papua supaya untuk mempercepat pembangunan," ujar Wapres usai memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah menteri terkait pendekatan penanganan Papua di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (15/12).

Baca Juga

Terkait rencana pemekaran wilayah di Papua ini, Wapres telah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyiapkan pemekaran wilayah di Papua tersebut. Hal itu disampaikan Wapres saat menyampaikan pernyataan pengantar rapat. "(Saya memberikan instruksi) pada Mendagri untuk mempercepat pemilihan wakil gubernur Papua dan juga menyiapkan pemekaran wilayah Papua," ujarnya.

Meskipun pemerintah saat ini masih menerapkan moratorium pemekaran daerah, tetapi ada kekhususan bagi pemekaran wilayah Papua. Hal itu tertuang dalam aturan Pemerintah (PP) Nomor 106/2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dalam PP yang merupakan turunan UU Otsus Papua terbaru itu, yakni pasal 93 ayat 4, pemekaran Papua mendapat kekhususan yakni tanpa melalui tahapan daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pemekaran Papua akan mulai dibahas dalam waktu dekat. Rencananya rancangan undang-undang akan dibahas pada 2022 mendatang. "(RUU-nya) 2022 sudah diatur, sudah dibahas UU-nya. Mudah-mudahan 2023 (selesai)," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement