Rabu 15 Dec 2021 20:20 WIB

Mudah dan Praktis, Begini Cara Bayar Daftar Nikah

Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah 0 rupiah.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan biaya untuk layanan nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA). Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan melakukan transfer yang langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Foto: istimewa
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan biaya untuk layanan nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA). Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan melakukan transfer yang langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan biaya untuk layanan nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA). Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan melakukan transfer yang langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pembayaran untuk layanan nikah dan rujuk ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Ditjen Anggaran Kemenkeu),” ujar Analis Pengelolaan Keuangan Negara Ahli Madya Koordinator Keuangan dan PNBP, Sutisna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/12).

Baca Juga

Menurut Sutisna, besaran biaya layanan nikah sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.

“Nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja adalah 0 rupiah. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600 ribu. Besaran biaya ini sudah ada dalam PP Nomor 59 Tahun 2018,” katanya.

Dalam aturan itu, kata Sutisna, warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 rupiah dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah/Lurah yang diketahui oleh camat setempat.

Sutisna menjelaskan, pembayaran biaya nikah dan rujuk bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk menikah sudah terpenuhi.

“Setelah menerima Kode Billing dan hendak melakukan pembayaran, pemohon dalam hal ini pasangan calon pengantin sebaiknya mengecek ulang nama sesuai di KTP beserta jumlah yang harus dibayarkan, yakni Rp 600 ribu. Cek dan ricek ini dimaksudkan agar nantinya pasangan catin tidak dirugikan akibat kelalaian yang terjadi,” kata Sutisna.

Lalu, bagaimana cara membayar PNBP layanan nikah dan rujuk yang mudah dan praktis. Dikutip dari laman resmi penerimaan-negara.info, pembayaran PNBP nikah dan rujuk tersedia dalam berbagai cara, misalnya melalui Bank/Pos Persepsi, Internet Banking, Mobile Banking, ATM, atau lembaga persepsi lainnya. Dalam laman tersebut juga dijelaskan secara detail tata cara pembayaran PNBP nikah dan rujuk. 

Demikianlah cara pembayaran nikah bagi pasangan calon pengantin yang hendak menikah di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA dengan mudah dan praktis. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement