Kamis 16 Dec 2021 04:50 WIB

UNESCO Tetapkan Gamelan Sebagai Warisan Budaya tak Benda Indonesia

Gamelan menjadi warisan budaya ke-12 Indonesia yang diakui oleh UNESCO.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Mas Alamil Huda
UNESCO menetapkan gamelan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. Foto: Perajin membuat gamelan di sebuah industri rumahan gamelan Paju, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (28/10/2021). Industri rumahan tersebut mampu memproduksi satu set gamelan dalam waktu satu bulan dan dijual dengan harga antara Rp80 juta per set untuk gamelan berbahan besi sedangkan bahan kuningan Rp180 juta per set.
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
UNESCO menetapkan gamelan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. Foto: Perajin membuat gamelan di sebuah industri rumahan gamelan Paju, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (28/10/2021). Industri rumahan tersebut mampu memproduksi satu set gamelan dalam waktu satu bulan dan dijual dengan harga antara Rp80 juta per set untuk gamelan berbahan besi sedangkan bahan kuningan Rp180 juta per set.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk ​Prancis, Andorra, Monako, serta Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Mohamad Oemar, mengatakan, UNESCO telah menetapkan gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Penetapan dilakukan pada Sidang UNESCO sesi ke-16 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage.

"Sidang UNESCO sesi ke-16 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paris, Prancis, menetapkan Gamelan sebagai WBTB," ungkap Oemar dalam siaran pers, Rabu (15/12).

Baca Juga

Inskripsi Gamelan, yang nominasinya diajukan oleh Indonesia sejak tahun 2019, menjadi  warisan budaya ke-12 Indonesia yang diakui oleh UNESCO. Sebelumnya Indonesia telah punya wayang, keris, batik, pendidikan membatik, angklung, Tari Saman, tiga genre tari Bali, noken, pinisi, pencak silat, dan pantun.

Upaya pelestarian gamelan telah ada sejak lama dan dilakukan oleh berbagai pihak. Sejak tahun 2012, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantu penyediaan gamelan ke berbagai sanggar. Pemerintah daerah pun turut aktif mendukung pelestarian gamelan. Institut-institut seni dan sanggar seni pun aktif mengenalkan dan memberi pelatihan gamelan kepada masyarakat.

Gamelan adalah alat musik tradisional yang sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia, seperti di Bali, Madura, dan Lombok. Istilah gamelan Jawa mengacu secara umum pada gamelan di Jawa Tengah. Alat musik itu diduga sudah ada di Jawa sejak tahun 404 Masehi, dilihat dari adanya penggambaran masa lalu di relief Candi Borobudur dan Prambanan.

Gamelan tidak hanya dimainkan untuk pertunjukan seni, namun juga dimainkan dalam berbagai kegiatan tradisional dan ritual keagamaan. UNESCO mencatat nilai filosofi gamelan sebagai salah satu sarana ekspresi budaya dan membangun koneksi antara manusia dan semesta. UNESCO juga mengakui, gamelan, yang dimainkan secara orkestra, mengajarkan nilai-nilai saling menghormati, mencintai, dan saling peduli.

"Gamelan sudah lama dimanfaatkan sebagai aset diplomasi. Dubes RI berkomitmen untuk terus mempromosikan gamelan melalui berbagai aktivitas seperti pembelajaran gamelan untuk masyarakat asing dan pertukaran budaya," ujar Oemar.

Sementara itu, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengaku bangga dengan penetapan gamelan sebagai WBTB oleh UNESCO. Sejak dahulu hingga kini, kata dia, seni gamelan terus dipelajari, dikembangkan, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Bagi masyarakat Indonesia, gamelan merupakan identitas dan kebanggaan nasional.

"Gamelan bahkan telah mewarnai khazanah kesenian musik di Indonesia. Tak hanya itu, musik gamelan pun telah memberi inspirasi dan pengaruh besar terhadap musik dunia," kata Nadiem.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek, Hilmar Farid, turut menyambut gembira atas ditetapkannya gamelan sebagai WBTB oleh UNESCO. Dia menilai, pengakuan UNESCO berarti pengakuan dunia yang akan meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata internasional.

"Ini berarti tugas kita semakin dituntut untuk melestarikan warisan budaya gamelan. Sekaligus, ini juga menjadi tantangan kita semua untuk menunjukkan kepada dunia tentang upaya Indonesia memajukan kebudayaan," ungkap Hilmar.

Pelestarian WBTB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang WBTB Indonesia. Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan ditetapkan. UU ini mengatur pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagai upaya pemajuan objek-objek kebudayaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement