Kamis 16 Dec 2021 06:17 WIB

Italia Perpanjang Masa Darurat Covid-19

Italia mengumumkan mulai 16 Desember hingga 31 Maret pengunjung masuk wajib tes.

Rep: Lintar Satria/ Red: Dwi Murdaningsih
Virus corona (ilustrasi). Italia memperpanjang masa darurat nasional Covid-19 hingga 31 Maret.
Foto: Pixabay
Virus corona (ilustrasi). Italia memperpanjang masa darurat nasional Covid-19 hingga 31 Maret.

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Italia memperpanjang masa darurat nasional Covid-19 hingga 31 Maret. Negara itu mewajibkan semua pengunjung dari negara-negara Uni Eropa untuk melakukan tes sebelum berangkat. Langkah ini diambil demi mencegah penyebaran virus korona varian Omicron.

Masa darurat nasional yang diberlakukan Januari tahun lalu memberikan wewenang lebih banyak pada pemerintah pusat. Dengan begitu mempermudah pemerintah untuk memotong birokrasi demi mempermulus pengambilan keputusan. Sebelum ini diperpanjang masa darurat dijadwalkan berakhir bulan Desember.

Baca Juga

Pada Rabu (15/12)  Kementerian Kesehatan Italia mengumumkan mulai 16 Desember hingga 31 Maret semua pengunjung dari negara-negara Eropa wajib untuk melakukan tes. Kebijakan tersebut sudah diterapkan pada pengunjung dari negara-negara non-Eropa.

Pelancong yang belum divaksin juga wajib melakukan karantina selama lima hari sejak hari kedatangan. Komisi Eropa tidak menyetujui keputusan ini. Mereka lebih suka bila peraturan perjalanan di Eropa berdasarkan peraturan bersama yang dinamakan sertifikat Kartu Pas Hijau yang membuktikan pelancong sudah divaksin Covid-19.

"Keputusan individu negara anggota akan merusak, kepercayaan rakyat bahwa semua negara Eropa memiliki kondisi yang sama," kata Wakil Presiden Komisi Eropa Vera Jourova dalam konferesi pers di Brussels.

Operator wisata Italia juga mengungkapkan kekecewaan mereka. Organised Tourism Federation mengatakan peraturan yang lebih ketat 'pukulan terbaru' dari sektor pariwisata yang sudah terpuruk dan meminta pemerintah segera menyediakan 'kompensasi yang memadai'.

Angka infeksi virus korona Italia merangkak dengan stabil, pada Selasa (15/12) kemarin negara itu mengumumkan 20.677 kasus infeksi baru dan 120 kasus kematian. Tapi tekanan pada rumah sakit belum seberat negara-negara terdekat seperti Austria dan Jerman yang disebut mengalami 'gelombang keempat' pandemi virus korona.

Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC) mengatakan sejauh ini Italia sudah melaporkan 27 kasus infeksi varian Omicron. Sejak bulan Februari 2020 Italia telah melaporkan 135.049 kasus kematian terkait virus korona, tertinggi kedua setelah Inggris dan peringkat kesembilan di dunia.

sumber : reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement