Kamis 16 Dec 2021 06:14 WIB

TNI-Polri Tangkap Satu Orang Diduga Terlibat KKB

Polisi juga mengamankan barang bukti mulai dari senjata api rakitan hingga gergaji.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Tim gabungan TNI-Polri menangkap seorang bernama Adi Rawai alias AR (27 tahun) yang diduga terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). (Foto: Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal)
Foto: Istimewa
Tim gabungan TNI-Polri menangkap seorang bernama Adi Rawai alias AR (27 tahun) yang diduga terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). (Foto: Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan TNI-Polri menangkap seorang bernama Adi Rawai alias AR (27 tahun) yang diduga terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Adi ditangkap di Kampung Tua, di atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, pada Kamis (9/12).

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kronologi penangkapan itu bermula dari hasil penyelidikan tim gabungan terkait adanya isu pergerakan militer KKB di Kampung Tua. “Dari hasil penyelidikan tersebut, tim melakukan pencegahan melalui patroli gabungan Polri dan personel Kodim 1709 Yawa dan Polres Kepulauan Yapen," kata Kamal, Rabu (15/12).

Baca Juga

Pada saat patroli berlangsung 8-9 Desember 2021, Kamal mengatakan, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh KKB hingga akhirnya terjadi baku tembak. Ia memastikan, tidak ada korban jiwa dalam kontak tembak tersebut. 

“Dari kontak tembak tersebut membuat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melarikan diri ke hutan. Kemudian, tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung,” kata Kamal.

Ia menjelaskan, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan TNI-Polri menangkap satu pelaku atas nama Adi Rawai alias AR. Kemudian, tim melakukan penggeledahan di pondok yang diduga dijadikan markas komando. 

Kamal menyebut, dari penggeledahan pondok tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Mulai dari senjata api rakitan, satu sangkur, satu badik, tiga parang, hingga satu gergaji. 

Tim gabungan juga menyita satu baret, kaos loreng, bendera Bintang Kejora, dan beberapa buku. “Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. 

Kamal menambahkan, saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen. Atas perbuatannya, Adi disangkakan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.

Selain itu, dia mengatakan, polisi juga akan melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut. Sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement