REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan yang mengatasnamakan pondok pesantren. Menurutnya, perlu ada pengawasan dari organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengawasi pihak yang seperti itu.
"Organisasi pesantren di lingkungan NU, saya juga minta kepada MUI untuk bergerak melakukan pengawasan ketat terhadap pesantren-pesantren yang mengatasnamakan pesantren," ujar Muhaimin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/12).
Kasus pemerkosaan yang terjadi terhadap santriwati di Bandung, Jawa Barat, memang sangat menyedihkan. Namun, itu harus menjadi momentum pengawasan dari semua pihak terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Kewarasan, kedewasaan masyarakat, kontrol masyarakat yang kedua, yang ketiga apa namanya perlindungan yang kuat negara saya setuju undang-undang TPKS harus dibuat," ujar Muhaimin.
Diketahui, Kementerian Agama menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan. Agar persoalan yang sedang dihadapi bisa segera selesai.
"Kita kerja sama dalam proses investigasi ini bersama KPAI, aparat, dan pihak lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Cirebon, Selasa (14/12), saat meresmikan prodi siber PAI IAIN Cirebon.
Menurutnya, investigasi yang dilakukan kepada sekolah berasrama atau boarding school perlu dilakukan, karena kejadian serupa yang terjadi di Bandung, bisa saja terjadi di tempat lainnya. Untuk itu kerja sama antar lembaga lanjut Menag Yaqut perlu dilakukan, agar kasus serupa bisa terkuak, dan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa.
"Saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti boarding school," tuturnya.