REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel gabungan TNI-Polri menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Adi Rawai alias AR di Kampung Tua di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Kamis (9/12). Kini, aparat keamanan sedang memburu tiga orang lainnya yang berhasil melarikan diri.
"Personel gabungan TNI-Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Rabu (15/12).
Kamal menjelaskan, ketiganya kabur saat personel Kodim 1709 Yawa dan Polres Kepulauan Yapen melaksanakan patroli gabungan untuk mencegah pergerakan militansi KKB di Kampung Tua. Ia mengatakan, upaya ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan TNI-Polri.
Dia mengungkapkan, pada saat patroli berlangsung 8-9 Desember 2021, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh KKB hingga akhirnya terjadi baku tembak. Ia memastikan, tidak ada korban jiwa dalam kontak tembak tersebut. Namun, ada tiga orang yang kabur, yakni HM, PM dan YR.
“Dari kontak tembak tersebut membuat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melarikan diri ke hutan. Kemudian tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung,” kata Kamal.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), lanjutnya, tim gabungan TNI-Polri menangkap satu pelaku atas nama Adi Rawai alias AR. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di pondok yang diduga dijadikan markas komando.
Kamal menyebut, dari penggeledahan di pondok tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Mulai dari senjata api rakitan, satu sangkur, satu badik, tiga parang, hingga satu gergaji.
Tim gabungan juga menyita satu baret, kaos loreng, bendera Bintang Kejora, dan beberapa buku. “Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kamal menambahkan, saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen. Atas perbuatannya, Adi disangkakan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.
Selain itu, sambung dia, polisi juga akan melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut. Sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.