REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum polisi yang menolak laporan korban perampokan di Jakarta Timur, Aipda Rudi Panjaitan, segera menjalani sidang kode etik profesi. Akibat perbuatannya, Aipda Rudi bisa disanksi hukuman berupa kurungan badan atas tindakan indisipliner tersebut.
“Iya kurungan kurang dari 21 hari,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/12).
Selain itu, Zulpan juga menyampaikan, bahwa kasus Aipda Rudi ini menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurutnya, pihak Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.
Bahkan, Kapolda meminta agar yang bersangkutan dimutasi keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Aipda Rudy akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik, rekomendasi putusan sidang pmj akan usulkan yang bersangkutan dapatkan tour of area dalam penugasan jadi diusulkan bertugas di luar Polda Metro Jaya," ucap dia.
Ditegaskan Zulpan, pihaknya tidak memberikan toleransi. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolda tidak memberikan toleransi kepada anggota yang dalam kegiatan pelayanan kepolisian mereka sakiti hati rakyat.
"Karena itu, anggota yang melakukan perbuatan seperti Aida Rudi akan diberikan sanksi tegas oleh pimpinan," tegasnya.
Sementara Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, pemeriksaan terhadap Aipda Rudi masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Kemudian setelah pemeriksaan selesai, penyidik akan mengagendakan sidang kode etik.
"Masih kita periksa (Aipda Rudi). Secepatnya (sidang kode etik), sekarang masih melengkapi berkas," kata Bhirawa.