Kamis 16 Dec 2021 09:35 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pejabat minimal eselon I bisa menjalani karantina mandiri selama 10 hari setelah tiba dari luar negeri dengan pertimbangan aspek kedinasan.
Namun, apabila terjadi pelanggaran, akan dikembalikan ke fasilitas kesehatan atau dapat diberikan sanksi. (Rina Nur Anggraini/Andi Bagasela/Farah Khadija)