REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menetapkan seorang guru pesantren di Kabupaten Tasikmalaya berinisial AS (48) menjadi tersangka kasus pencabulan. Guru tersebut diduga melakukan kepada tiga santrinya yang masih berstatus di bawah umur.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, aparat kepolisian menerima laporan terkait kasus itu dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada 7 Desember. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu.
"Saat ini kami sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti," kata dia saat konferensi pers, Kamis (16/12).
Sejauh ini, terdapat tiga orang yang menjadi korban perbuatan guru tersebut. Namun, polisi tak menutup kemungkinan adanya tambahan korban. Sebab, saat ini Polres Tasikmalaya masih terus menghimpun informasi.