Puan Pastikan DPR Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU Ciptaker

DPR RI berkomitmen untuk segera menindaklanjuti putusan MK UU Ciptaker

Kamis , 16 Dec 2021, 15:59 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama empat Wakil Ketua yakni Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk F. Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memimpin Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama empat Wakil Ketua yakni Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk F. Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memimpin Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021–2022. Dalam forum tersebut, lembaga legislatif itu dipastikan berkomitmen menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"DPR RI berkomitmen untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut bersama pemerintah, sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR," ujar Puan dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).

Baca Juga

Di samping itu, setiap komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) melalui fungsi anggaran, melakukan upaya agar pemerintah menjalankan program pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DPR juga harus hadir dalam menanggulangi urusan rakyat di bidang sosial, ekonomi, budaya dan religius.

"Dalam situasi pandemi Covid-19, penyelesaian program strategis nasional menjadi sangat penting agar tidak menjadi proyek mangkrak. Oleh karena itu diperlukan strategi yang efektif dalam menyelesaikannya di tengah kondisi fiskal yang tertekan," ujar Puan.

DPR, kata Puan, memiliki komitmen yang tinggi untuk mengawal kinerja kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut. Ia juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

"Pemerintah agar tetap siaga dalam mengawasi aktivitas masyarakat di ruang publik, terutama di pusat perdagangan dan objek wisata, serta mobilitas masyarakat, untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, DPR telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024, yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU. "Pada Masa Persidangan II ini DPR telah menyelesaikan enam Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang," ujar Puan.

DPR juga telah melakukan dua uji kelayakan dan kepatutan dalam masa sidang ini. Fit and proper test tersebut telah dilakukan terhadap calon tunggal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan dua calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu Juda Agung dan Aida S. Budiman.

"Dalam upaya menyempurnakan pelaksanaan fungsi legislasi, akan memperkuat tata kelola pembentukan undang-undang, yaitu taat pada landasan hukum, tertib prosedur, terbuka, dan mendengarkan aspirasi rakyat," ujar Puan.