Kamis 16 Dec 2021 16:01 WIB

PDIP dan Nasdem Pimpin Tim Perumus RUU IKN, Segera Cek ke Penajam Paser Utara

Panja RUU IKN sepakat pembahasan RUU tersebut akan dibawa ke tingkat tim perumus.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sepakat bahwa pembahasan RUU tersebut akan dibawa ke tingkat tim perumus (timus).. Foto: Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sepakat bahwa pembahasan RUU tersebut akan dibawa ke tingkat tim perumus (timus).. Foto: Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sepakat bahwa pembahasan RUU tersebut akan dibawa ke tingkat tim perumus (timus). Adapun tim yang terdiri dari 11 orang tersebut akan dipimpin oleh Junimart Girsang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem.

"Jadi saya usulkan pimpinannya Pak Saan dan Pak Junimart, jadi pas 11 (orang), unsur PDIP-nya dua, dan dari pimpinan panja dua," ujar Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Rabu (15/12) malam.

Baca Juga

Usulan tersebut pun telah disepakati dalam rapat yang selesai sekira pukul 22.30 WIB itu. Doli menjelaskan, pembentukan tim perumus itu mengacu pada Pasal 158 ayat (5) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

Ayat tersebut berbunyi, "Keanggotaan tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 2/3 dari jumlah panitia kerja". Ia menjelaskan, setiap fraksi dapat menunjuk satu wakilnya untuk masuk ke dalam tim perumus.

"Jadi saya usul memang kita diberikan kelonggaran 11 (fraksi), usulan masing-masing fraksi satu ya," ujar Doli.

Diketahui, Panja RUU IKN sepakat bahwa pembahasan RUU tersebut akan dibawa ke tingkat tim perumus (timus). Rencananya, rapat tim tersebut akan dilakukan pada awal Januari 2022.

"Awal pekan kedua (2022) kita sudah mulai rapat lagi," ujar Wakil Ketua Pansus dan Pimpinan Tim Perumus RUU IKN Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).

Saan yang ditunjuk sebagai pimpinan tim perumus RUU IKN juga menjadwalkan, pihaknya akan mengunjungi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tujuannya untuk mengecek lokasi ibu kota negara baru tersebut.

"Tanggal 9-10 (Januari 2022) rencananya ke lapangan. Biar lebih jelas saja posisinya di mana," ujar Saan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement