Jumat 17 Dec 2021 00:40 WIB

Korban Dugaan Sexting Dosen UNJ Belum Lapor Polisi

Korban saat ini masih trauma dan belum siap membawa kejadian ini ke ranah hukum.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para korban dugaan pelecehan seksual dalam pesan teks atau sexting yang dilakukan oleh oknum dosen Prodi Pendidikan Tata Rias, Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DA, belum melapor ke pihak kepolisian. Sejauh ini, pihak kampus masih melakukan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada para korban.

Koordinator Space UNJ Aprilia Resdini mengatakan, para korban saat ini masih trauma dan belum siap untuk membawa kejadian ini ke ranah hukum. Sehingga, pihaknya mengikuti apa yang korban inginkan. 

"Sejauh ini belum ada korban yang mau melapor, karena mungkin belum siap untuk dinaikkan ke hukum akan lebih berat bagi mereka," ujar Aprilia saat dihubungi awak media, Kamis (16/12). 

Dikatakan Aprilia, jika nantinya para korban ingin melanjutkan kasus asusila ini ke ranah hukum, pihaknya siap melakukan komunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Namun untuk saat ini, kata dia, yang menjadi prioritas adalah pemulihan korban. 

Apalagi, sambung Aprilia, para korban menginginkan ruang yang nyaman dan aman untuk bercerita kejadian yang mereka alami. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan tempat yang aman. Bahkan, jika diperlukan menyediakan psikolog untuk mempercepat pemulihan korban.

"Memang anggota space sudah mendapatkan pelatihan untuk jadi pendamping sebaya dengan cerita itu sekarang sudah cukup, tapi memang kalau mereka butuh pemulihan secara profesional seperti psikolog, space juga akan sediakan," tutur Aprilia.

Sebelumnya, pihak kepolisian meminta korban dugaan sexting tersebut untuk membuat laporan secara resmi. Kasus sexting sempat viral di berbagai platform media sosial dan pihak kampus pun sudah mengetahuinya.

"Korbannya coba (buat) laporan juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/12).

Selain itu, kata Zulpan, pihaknya akan terus mendorong korban di kasus pelecehan untuk membuat laporan secara resmi. Mengingat, kata dia,  laporan polisi (LP) merupakan dasar untuk melakukan penyelidikan. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan dari satu korban pun.

"Belum ada (pelaporan), kita selalu mengajak kepada masyarakat khususnya korban pelecehan seksual untuk melapor, sampai saat ini enggak ada laporannya," ungkap Zulpan.

Kendati demikian, menurut Zulpan, saat ini tim Polres Metro Jakarta Timur sedang mencari bukti dan petunjuk. Artinya, pihaknya tetap melakukan penyelidikan tapi tetap diharapkan para korban untuk segera melapor.

"Memang terhadap tindak pidana ini kan harus ada dia dikenal delik aduan jadi harus ada yang mengadu," kata Zulpan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement