Kamis 16 Dec 2021 20:39 WIB

Dinkes DKI Tegaskan Anak tak Miliki KIA Tetap Bisa Ikut Vaksinasi, Ini Syaratnya

Vaksinasi anak usia 6-11 di DKI Jakarta digelar di sekolah dan di luar sekolah.

Rep: Antara, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) meninjau vaksinasi COVID-19 untuk anak di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta, Selasa (14/12/2021). Kementerian Kesehatan memulai vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 dengan jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta di Indonesia.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) meninjau vaksinasi COVID-19 untuk anak di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta, Selasa (14/12/2021). Kementerian Kesehatan memulai vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 dengan jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan anak usia 6-11 tahun yang tidak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) tetap bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. Caranya dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat sesuai alamat tinggal di wilayah Jakarta.

"Bahwa anak yang dapat disuntik di faskes DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK/domisili/bersekolah di DKI Jakarta," kata Widyastuti, di Jakarta, Kamis (16/12).

Baca Juga

Widyastuti menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi di sekolah di wilayah DKI Jakarta, sasarannya adalah siswa yang bersekolah di sekolah tersebut, baik berstatus penduduk DKI Jakarta maupun dari luar DKI Jakarta. Untuk pelaksanaan vaksinasi di luar sekolah, kata dia, layanan vaksin diberikan kepada anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Kemudian jika anak berstatus bukan penduduk DKI dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan di DKI Jakarta, tapi bertempat tinggal di DKI Jakarta, dapat divaksin dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga. Adapun, jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ada 1,1 juta anak.

"Mereka semua bisa divaksinasi di tiga tempat, yakni sekolah, puskesmas dan rumah sakit, serta sentra vaksinasi di komunitas," kata dia.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah memberikan target sebesar 987.422 anak usia 6-11 tahun yang divaksinasi di Jakarta. Sejak peluncuran vaksin anak pada Selasa (14/12), jumlah anak usia 6-11 tahun yang sudah divaksinasi Covid-19 di Jakarta mencapai 38.928 anak.

Widyastuti menambahkan, sebelum anak disuntik vaksin Covid-19, dilakukan dulu proses skrining kesehatan dan vaksin yang digunakan adalah vaksin Bio Farma dan atau Coronavac yang telah memiliki Emergency Use Authorization (EUA). Vaksinasi ini bertujuan untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, meminimalisir penularan di sekolah atau satuan pendidikan, dan mempercepat tercapainya kekebalan kelompok.

"Kami harapkan para orang tua atau wali murid bagi anak-anak usia 6-11 tahun mendukung anak-anaknya untuk ikut vaksinasi COVID-19. Datanglah ke lokasi vaksinasi dengan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak," tambahnya.

 

 

Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekaligus Ketua Pokja Imunisasi Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PERALMUNI), Cissy Kartasasmita mengatakan pemberian vaksin pada anak 6-11 tahun sudah sangat aman. Vaksinasi anak, kata dia, juga akan mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok.

“Vaksin aman karena telah mendapat EUA, izin emergensi BPOM dan dapat rekomendasi ITAGI,” tegasnya, Selasa (14/12).

Sebelum diberikan EUA (Emergency Use Authorization), ujar Cissy, vaksin telah melewati proses pengkajian ulang mengenai imunogenisitas dan keamanannya oleh BPOM. Cissy juga menegaskan bahwa vaksin tersebut efektif.

“Vaksin untuk anak sudah diuji melalui uji klinik pada tiap kelompok usia, baik 18-60 tahun, di atas 60 tahun dan juga kelompok 12-17 tahun. Setelah itu, juga telah lolos uji coba pada anak usia 3-17 tahun di China dan negara lain. Hasilnya aman dan efektif,” papar Cissy.

Saat ini, ujarnya, baru Sinovac yang mendapatkan EUA dari BPOM. Tidak tertutup kemungkinan vaksin merek lain, seperti Pfizer yang sudah diberikan pada anak 5-11 tahun di Amerika atau Sinopharm untuk anak di Uni Emirat Arab, juga akan mendapatkan izin yang sama.

Menjawab kekhawatiran para orang tua mengenai KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, Cissy menjelaskan bahwa efek samping yang ada ringan dan akan hilang dalam 2 hari-3 hari.

"Efek samping yang dilaporkan, seperti rasa sakit pada tempat penyuntikan, kemerahan sedikit, bengkak, semua ringan dan hilang 2-3 hari. Secara umum, demam yang mungkin menyertai juga tidak tinggi. Bila ada sakit badan dan lemas, itu juga ringan,” bebernya.

photo
Vaksinasi Covid-19 anak usia 5-11 tahun. - (Republika)

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement