REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR – Masjid Jamia, masjid agung Srinagar, berdiri megah dengan gerbang utama yang luas dan menara berukuran besar. Masjid itu dapat menampung sekitar 33 ribu jamaah. Pada hari raya keagamaan, ratusan ribu umat Muslim pernah bersimpuh untuk menunaikan sholat berjamaah selama bertahun-tahun.
Bagi Muslim Kashmir, ini adalah tempat suci untuk sholat Jumat dan tempat mereka dapat menyuarakan hak-hak politik. Namun pihak berwenang India melihat Masjid Jamia sebagai sebuah masalah. Masjid selalu dianggap sebagai tempat para pemrotes dan pemberontak yang membahayakan kedaulatan India atas wilayah Kashmir yang disengketakan.
Dalam perselisihan pahit ini, Masjid Jamia sebagian besar tetap ditutup selama dua tahun terakhir dan imam kepala masjid telah menjadi tahanan rumah selama masa waktu itu. Kini, setiap hari Jumat gerbang utama masjid telah digembok dengan besi berukuran besar dan para jamaah dilarang memasuki masjid.
Pihak berwenang India mengizinkan masjid tetap buka selama enam hari lainnya, selain Jumat. Jumat adalah hari paling utama bagi umat Islam di mana laki-laki wajib menunaikan ibadah sholat Jumat di masjid. Penutupan ini menjadi upaya India untuk mengekang pergerakan umat Islam Kashmir.
“Ini adalah masjid pusat tempat nenek moyang, ulama, dan guru spiritual kami. Mereka begitu pun kami telah menggunakannya untuk sholat dan beribadah selama berabad-abad,” kata Altaf Ahmad Bhat, salah satu pejabat di masjid agung seperti dikutip dari Associated Press, Kamis (16/12).
Altaf menilai alasan pihak berwenang untuk menutup masjid setiap Jumat sangat tidak masuk akal. Dia menambahkan bahwa diskusi tentang masalah sosial, ekonomi, dan politik yang memengaruhi umat Islam adalah fungsi keagamaan inti dari setiap masjid agung.
Khotbah di Masjid Jamia sering kali membahas konflik yang telah lama memanas. Mirwaiz Umar Farooq, imam kepala dan salah satu pemimpin separatis terkemuka di kawasan itu, memberikan pidato berapi-api yang menyoroti perjuangan politik Kashmir. Pihak berwenang sering membatasi, melarang soalat di masjid untuk waktu yang lama. Menurut data resmi, masjid ditutup setidaknya selama 250 hari pada tahun 2008, 2010, dan 2016.