Jumat 17 Dec 2021 05:55 WIB

Pengawasan Mobilitas di Jabar Saat Nataru akan Intensif

Jabar banyak dikunjungi dan dilintasi masyarakat dari berbagai daerah.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mempimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Penanganan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Foto: Dok Republika
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mempimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Penanganan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan pengawasan mobilitas di Jawa Barat (Jabar) saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 akan intensif. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, terdapat dua hal penting yang menjadi perhatian dalam penanganan mobilitas di Jawa Barat yakni sebagai daerah yang banyak dikunjungi dan dilintasi masyarakat dari berbagai daerah.

Untuk itu, Budi meminta TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif. "Ada tiga tempat Cikampek, Pejagan, Puncak, dan sekitar Garut itu selalu menjadi topik nasional. Oleh karenanya, saya mohon kepada Gubernur Jawa Barat, Pangdam 3 Siliwangi, dan Kapolda Jawa Barat untuk menangani secara intensif," kata Budi dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Penanganan Nataru di Bandung, Jawa Barat melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/12).

Baca Juga

Budi juga menginstruksikan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat. Khususnya untuk melakukan ramp check atau uji kelaikan kendaraan bus pariwisata dan penerapan pembatasan kapasitas penumpang.

Selain itu, Budi juga mengingatkan pemerintah daerah di Jawa Barat untuk memastikan masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan syarat perjalanan jarak jauh di semua moda transportasi pada masa libur Nataru. Khususnya sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

"Harus vaksinasi dua kali dan tes antigen 1x24 jam," ujar Budi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan telah menyiapkan titik pengetatan di daerah yang biasanya padat dikunjungi. "Yang paling utama adalah kebijakan pengetatan prokes di destinasi padat pariwisata dan memastikan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi bisa dilaksanakan dengan baik," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, selain itu, juga diterapkan larangan cuti bagi ASN dan peniadaan libur sekolah. Dengan upaya tersebut, Ridwan optimistis angka penambahan pasien Covid-19 di wilayahnya dapat dikendalikan.  

Kementerian Perhubungan saat ini masih dalam proses penerbitan Surat Edaran mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri di semua moda transportasi pada periode Nataru 2021/2022. Nantinya protokol kesehatan akan diatur untuk penumpang dan juga personel atau awak transportasi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement