Jumat 17 Dec 2021 00:40 WIB

Ini Kegiatan yang Dilarang di DKI pada 24 Desember-2 Januari

Pemprov DKI memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal-Tahun Baru.

Red: Ratna Puspita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. (Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan)
Foto: @aniesbaswedan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. (Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pembatasan kegiatan masyarakat ini untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Kami ingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari Raya Natal dan tahun baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka COVID-19 naik," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedandalam siaran pers nomor 2797/SP-HMS/12/2021 yang diterima di Jakarta, Kamis (16/12).

Baca Juga

Untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Anies menyebutkan, berlaku pelarangan acara tahun baru serta peniadaan acara Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pesta dengan tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut. 

Acara pawai dan arak-arakan tahun baru, serta rangkaian acara tahun baru dan lama yang terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan bahaya dilarang. Aktivitas pada lokasi taman umum pun dihentikan selama 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.