Jumat 17 Dec 2021 00:40 WIB

Ini Kegiatan yang Dilarang di DKI pada 24 Desember-2 Januari

Pemprov DKI memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal-Tahun Baru.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. (Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan)
Foto: @aniesbaswedan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. (Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pembatasan kegiatan masyarakat ini untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Kami ingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari Raya Natal dan tahun baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka COVID-19 naik," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedandalam siaran pers nomor 2797/SP-HMS/12/2021 yang diterima di Jakarta, Kamis (16/12).

Baca Juga

Untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Anies menyebutkan, berlaku pelarangan acara tahun baru serta peniadaan acara Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pesta dengan tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut. 

Acara pawai dan arak-arakan tahun baru, serta rangkaian acara tahun baru dan lama yang terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan bahaya dilarang. Aktivitas pada lokasi taman umum pun dihentikan selama 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan Covid-19 juga harus dilakukan tanpa penonton. Penggunaan suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif akan dikurangi.

Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menyaring semua pengunjung dan pegawai di pintu masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan serta hanya dengan pengunjung kategori hijau yang diizinkan masuk. Kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Restoran/rumah makan/kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memilih buka dan menerima makan di tempat (dine-in) diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Dinkes DKI Tegaskan Anak tak Miliki KIA Tetap Bisa Ikut Vaksinasi, Ini Syaratnya 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement