REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan istri legenda Persija Jakarta Bambang Pamungkas (Bepe), Amalia Fujiawati menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus pelantaran anak, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/12). Dalam pemeriksaan itu Amalia didampingi kuasa hukumnya, Wati Ali Nurdin.
"Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar. Kami datang tadi kurang lebih jam 5 (17.00 WIB) selesai jam 7 (19.00 WIB). Kurang lebih 20 pertanyaan," ujar Wati saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/12).
Menurut Wati, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya seputar dugaan penelantaran anak. Juga ditanya sejak kapan Bepe sebagai terlapor mulai diduga melantarkan anak kandung tersebut. Kemudian pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa tes DNA, rekening koran, dan foto-foto.
"Disangkakan Pasal 76 B juncto pasal 77 B UU perlindungan anak. Ancaman hukum 5 tahun penjara denda 100 juta rupiah," ungkap Wati.
Dikatakan Wati, dalam perkara ini Amalia memiliki dua tuntutan. Pertama pengakuan dari Bepe bahwa anak yang dilahirkannya merupakan anak kandung dari mantan penggawa tim nasional Indonesia itu.
Kedua, terkait kewajiban memberi nafkah kepada anaknya tersebut. Hanya saja tuntutan itu bersifat tentatif atau semampunya Bepe.
"Kalau kami pada prinsipnya sih laporan ini bukan berarti ingin menjebloskan atau memperpanjang masalah. Kalau ada itikad baik dari beliau (Bepe) ini kami akan terima, kita pun akan berdamai," tutur Wati.
Sementara itu, Amalia berharap, Bepe dengan kerendahan hatinya menyadari persoalan ini dan tidak perlu diperpanjang. Artinya, diharapkan perkara pelantaran anak ini dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Kemudian tidak terus menerus berbohong, karena persoalan yang tengah bergulir ini terus membesar.
"Setahun (ditelantarkan), jadi kurang lebih setahun nggak dinafkahi. (Usia anak) 2,5 tahun dan 6 bulan," ungkap Amalia.