REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Islam membolehkan seorang pria untuk menikahi wanita lebih dari satu dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Namun bagaimana jika seorang istri menolak untuk dipoligami sedangkan jelas dalam Alquran perintah tersebut ada?
Melansir askthescholar.com, ulama Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan seorang istri tidak diwajibkan untuk menerima pernikahan poligami. Dan seorang Muslimah berhak memilih untuk menikah dengan pria monogami.
Dalam Islam, monogami adalah ideal dan poligami adalah pengecualian. Alquran menyebutkan dalam surat An Nisa ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا