Jumat 17 Dec 2021 07:23 WIB

Apakah Seorang Istri Berdosa Jika Menolak Dipoligami? 

Poligami memberikan konsekuensi berat bagi para suami

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Poligami memberikan konsekuensi berat bagi para suami. Menikah muda.ilustrasi
Foto: antarafoto
Poligami memberikan konsekuensi berat bagi para suami. Menikah muda.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Islam membolehkan seorang pria untuk menikahi wanita lebih dari satu dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Namun bagaimana jika seorang istri menolak untuk dipoligami sedangkan jelas dalam Alquran perintah tersebut ada? 

Melansir askthescholar.com, ulama Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan seorang istri tidak diwajibkan untuk menerima pernikahan poligami. Dan seorang Muslimah berhak memilih untuk menikah dengan pria monogami. 

Baca Juga

Dalam Islam, monogami adalah ideal dan poligami adalah pengecualian. Alquran menyebutkan dalam surat An Nisa ayat 3: 

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” 

Jelas dari ayat di atas bahwa izin menikah lebih dari satu dalam konteks janda dengan anak-anak yang ayahnya telah mati syahid, sehingga masalah sosial dan solusi praktis adalah menyediakan rumah bagi anak-anak ini di mana mereka akan menikmati sosok kebapakan serta ibu mereka. Apalagi syaratnya, jika kamu takut tidak berlaku adil (kepada wanita yang kamu nikahi), maka kamu tidak boleh menikah lebih dari satu.  

Oleh karena itu, Imam Muhammad Abduh menyimpulkan bahwa dalam Islam monogami adalah ideal dan poligami adalah pengecualian yang hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus luar biasa. 

Jadi, ketika sebelum menikah pasangan memiliki perjanjian bahwa seorang istri tidak akan mengizinkan suami untuk mengambil istri kedua, dia terikat ketentuan janji tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda: 

 عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

Dari 'Uqbah bin 'AMir radliallahu 'anhu berkata, “Rasulullah  ﷺ bersabda, "Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan."  

Dengan menandatangani perjanjian seperti itu, seorang istri sama sekali tidak membuat Allah ﷻmurka dengan melanggar perintah-Nya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement